Robi Okta Fahlevi, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk membuka pemblokiran rekening miliknya. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Robi, Tomas Aquino, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Kamis (20/11/2019).
Tomas mengungkapkan, pertimbangan pembukaan rekening tersebut berdasarkan kemanusiaan. Sebab, Robi mempunyai seorang istri dan anak yang masih kecil.
Selama rekening diblokir, pembiayaan hidup untuk keluarga Robi pun menjadi tersendat.
"Kami hanya minta dibuka satu rekening saja dari sekitar lima rekening yang diblokir," kata Tomas.
Tomas mengungkapkan, mereka tidak melakukan eksepsi atau keberatan dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Sebab, seluruh aspek yang diuraikan sudah jelas.
"Benar tidaknya nanti akan ada dalam pembuktian. Karena pembacaan tadi sudah jelas, tinggal diuji saja," ujarnya.
Sementara itu, JPU KPK Muhammad Asri Iwan mengungkapkan, permohonan pembukaan rekening milik Robi akan dilakukan kajian.
"Ada beberapa rekening yang diblokir dari pemberi suap. Karena kita khawatir, rekening itu dipakai pihak lain. Itu nanti, masih kita teliti. Kami melihat dulu, sejauh mana urgensi nya. Kalau tidak ada relevansinya ya kita buka," ucap Asri.
Baca juga: Bupati Muara Enim Terjerat Kasus Suap, 16 Paket Proyek Dievaluasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.