Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Suap Bupati Muara Enim: Minta Mobil Lexus, Wakil Bupati dan 22 Anggota DPRD Ikut Terlibat

Kompas.com - 21/11/2019, 06:54 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menggelar sidang perdana terkait kasus suap pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, Rabu (20/11/2019).

Sidang perdana tersebut menghadirkan Direktur Utama PT Enra Sari  Robi Okta Fahlevi sebagai terdakwa suap Bupati dengan agenda dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan itu, terungkap jika Robi mendapatkan 16 paket pembangunan jalan di Muara Enim dengan cara melakukan lobi kepada Ahmad Yani. 

Yakni dengan memberikan fee 10 persen untuk Bupati serta lima persen untuk Wakil Bupati dan 22 Anggota DPRD Muara Enim.

Bahkan, para pejabat di lingkup Dinas PUPR Muara Enim juga ikut menerima aliran dana tersebut.

Berikut sejumlah fakta di persidangan kasus suap Bupati Muara Enim pada Rabu, yang dirangkum oleh Kompas.com. 

Baca juga: 22 Anggota DPRD dan Wakil Bupati Muara Enim Diduga Ikut Terima Suap

Bupati minta mobil Lexus

Proyek pembangunan jalan sebanyak 16 paket tersebut bernilai Rp 129 miliar yang akan dikerjakan oleh oleh Robi. Sedangkan Bupati Muara Enim, meminta jatah Rp 12,5 miliar dari pengerjaan tersebut.

Fee itu diberikan Robi secara bertahap yang dimulai dari bulan Januari sampai Agustus 2019. Bahkan, Ahmad Yani meminta satu unit mobil mewah jenis Lexus serta satu unit mobil pikap merk Tata kepada terdawa.

"Total fee yang diberikan terdakwa kepada Bupati Muara Enim sebesar Rp 12,5 miliar," kata JPU KPK Muhammad Asri Iwan saat membacakan dakwaan, Rabu (20/11/2019). 

Tersangka Ahmad Yani  diketahui sempat memberikan syarat kepada para pemborong untuk mendapatkan 16 paket proyek pembangunan jalan Muara Enim. 

Syarat tersebut berupa 10 persen pemberian fee untuk Bupati dan lima persen untuk anggota DPRD Muara Enim serta para pejabat di Dinas PUPR.  

Seluruh syarat itu disanggupi Robi hingga akhirnya ia diputuskan sebagai pemenang tender proyek. 

Baca juga: Robi Penyuap Bupati Muara Enim Minta Jaksa Buka Blokir Rekeningnya

Wakil Bupati dan anggota DPRD diduga terlibat 

Wakil Bupati Muara Enim Juarsah bersama 22 anggota DPRD Muara Enim diduga ikut menerima pemberian suap.  

JPU KPK Muhammad Asri Iwan dalam dakwaannya menyebutkan, Juarsah menerima pemberian fee proyek sebesar Rp 2 miliar.  Kemudian, 22 anggota DPRD Muara Enim, menerima total suap mencapai Rp 4,8 miliar.

Sedangkan ketua DPRD Muara Enim Arie HB menerima fee sebesar Rp 3,3 miliar

Adapaun rincian nama-nama anggota dewan yang diduga menerima suap tersebut adalah, Indra Gani Rp 350 juta, Ishak Juarsah Rp 300 juta, Darain Rp 200 juta. 

Ari Yoga Setiaji Rp 200 juta, Ahmad Reo Kosuma Rp 200 juta, Ermanadi Rp 200 juta, H.Marsito Rp 200 juta, Mardalena Rp 200 juta. 

Umam Fajri Rp 200 juta, Misran Rp 200 juta, Wilian Husin Rp 200 juta, Verra Erika Rp 200 juta, Mardiansyah Rp 200 juta, Faizal Anwar Rp 200 juta. 

Eksa Heriawan Rp 200 juta, Muhardi Rp 250 juta, Ahmad Fauzi Rp 350 juta, Fitrianzah Rp 200 juta, Agus Firmansyah Rp 200 juta. 

Kemudian, Subahan Rp 200 juta, Irul Rp 200 juta, Hendly Rp 200 juta.  

"Nama-nama itu menerima aliran dana, pengadaan proyek Dinas PU  Muara Enim. Statusnya masih saksi," kata Asri.  

Baca juga: Selain Dapat Fee, Bupati Muara Enim Minta Dibelikan Mobil Lexus

Bupati minta tambah 35.0000 dollar AS

Walaupun telah menerima uang Rp 12,5 miliar serta dua unit mobil jenis SUV Lexus dan Pikap merek Tata, Bupati Muara Enim Ahmad Yani ternyata kembali meminta uang pecahan dollar AS kepada Robi Okta Fahlevi.

Uang dollar AS itu diminta Ahmad Yani melalui tersangka Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Pemkab Muara Enim, pada 2 September 2019. 

"Permintaan itu disetujui terdakwa sebagai bentuk kasbon, dengan maksud agar Ahmad Yani dapat mengupayakan terdakwa mendapat proyek baru," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Asri Iwan saat membacakan dakwaan, Rabu (20/11/2019).  

Setelah setuju, pada 31 Agustus 2019 terdakwa Robi menghubungi Brory Wahyudi selaku pegawai bank Mandiri prioritas di cabang kapten A Rivai Palembang dan menyampaikan keinginannya untuk membeli dollar AS pada Senin 2 September 2019 secara cash sebesar Rp 500 juta. 

Namun permintaan itu tidak disanggupi oleh pihak bank, dikarenakan peraturan sistem perbankan Indonesia membatasi pembelian mata uang asing oleh nasabah hanya dibatasi maksimal 25.000 dollar AS per bulan. 

"Karena itu, terdakwa melakukan pembelian dengan menggunakan dua rekening atas nama terdakwa sebesar Rp 250 juta dan atas nama Jennifer Capriati di Bank Sumsel sebesar Rp 250 juta. Total Rp 500 juta," ujar Jaksa.   

Pada 1 September 2019, terdakwa kembali menghubungi tersangka Elfin Muchtar untuk menyerahkan uang dollar tersebut.  

Elfin dan Robi akhirnya memutuskan untuk bertemu di rumah makan Bakmi Aloi di Jalan Alang-Alang Lebar Palembang untuk menyerahkan uang sebesar 35.000 dollar AS.  

Saat penyerahan berlangsung,mereka langsung terkena Operasi Tangkap Tanan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK, hingga akhirnya, terdakwa Elfin MZ Muchtar, Edy Rahmadi dan Ahmad ditangkap.   

Baca juga: Besok, Penyuap Bupati Muara Enim Jalani Sidang Perdana di Palembang

Robi minta jaksa buka blokir rekening miliknya

Robi Okta Fahlevi, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk membuka pemblokiran rekening miliknya. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Robi, Tomas Aquino, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Kamis (20/11/2019).  

Tomas mengungkapkan, pertimbangan pembukaan rekening tersebut berdasarkan kemanusiaan. Sebab, Robi mempunyai seorang istri dan anak yang masih kecil. 

Selama rekening diblokir, pembiayaan hidup untuk keluarga Robi pun menjadi tersendat. 

"Kami hanya minta dibuka satu rekening saja dari sekitar lima rekening yang diblokir," kata Tomas.  

Tomas mengungkapkan, mereka tidak melakukan eksepsi atau keberatan dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Sebab, seluruh aspek yang diuraikan sudah jelas.  

"Benar tidaknya nanti akan ada dalam pembuktian. Karena pembacaan tadi sudah jelas, tinggal diuji saja," ujarnya.  

Sementara itu, JPU KPK Muhammad Asri Iwan mengungkapkan, permohonan pembukaan rekening milik Robi akan dilakukan kajian.  

"Ada beberapa rekening yang diblokir dari pemberi suap. Karena kita khawatir, rekening itu dipakai pihak lain. Itu nanti, masih kita teliti. Kami melihat dulu, sejauh mana urgensi nya. Kalau tidak ada relevansinya ya kita buka," ucap Asri.

Baca juga: Bupati Muara Enim Terjerat Kasus Suap, 16 Paket Proyek Dievaluasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com