PALEMBANG, KOMPAS.com - Robi Okta Fahlevi, terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk membuka pemblokiran rekening miliknya.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Robi, Tomas Aquino, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Kamis (20/11/2019).
Tomas mengungkapkan, pertimbangan pembukaan rekening tersebut berdasarkan kemanusiaan, karena Robi mempunyai seorang istri dan anak yang masih kecil.
Baca juga: Bupati Muara Enim Terjerat Kasus Suap, 16 Paket Proyek Dievaluasi
Selama rekening diblokir, pembiayaan hidup untuk keluarga Robi menjadi tersendat.
"Kami hanya minta dibuka satu rekening saja dari sekitar lima rekening yang diblokir," kata Tomas.
Tomas mengungkapkan, mereka tidak melakukan eksepsi atau keberatan dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU, karena seluruh aspek yang diuraikan sudah jelas.
"Benar tidaknya nanti akan ada dalam pembuktian. Karena pembacaan tadi sudah jelas, tinggal diuji saja,"ujarnya.
Baca juga: Selain Dapat Fee, Bupati Muara Enim Minta Dibelikan Mobil Lexus
Sementara itu, JPU KPK Muhammad Asri Iwan mengungkapkan, permohonan pembukaan rekening milik Robi akan dilakukan kajian.
"Itu nanti, masih kita teliti. Kami melihat dulu, sejauh mana urgensi nya. Kalau tidak ada relevansinya ya kita buka," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.