PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menggelar sidang perdana terkait kasus suap pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, Rabu (20/11/2019).
Sidang perdana tersebut menghadirkan Direktur Utama PT Enra Sari Robi Okta Fahlevi sebagai terdakwa suap Bupati dengan agenda dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan itu, terungkap jika Robi mendapatkan 16 paket pembangunan jalan di Muara Enim dengan cara melakukan lobi kepada Ahmad Yani.
Yakni dengan memberikan fee 10 persen untuk Bupati serta lima persen untuk Wakil Bupati dan 22 Anggota DPRD Muara Enim.
Bahkan, para pejabat di lingkup Dinas PUPR Muara Enim juga ikut menerima aliran dana tersebut.
Berikut sejumlah fakta di persidangan kasus suap Bupati Muara Enim pada Rabu, yang dirangkum oleh Kompas.com.
Baca juga: 22 Anggota DPRD dan Wakil Bupati Muara Enim Diduga Ikut Terima Suap
Proyek pembangunan jalan sebanyak 16 paket tersebut bernilai Rp 129 miliar yang akan dikerjakan oleh oleh Robi. Sedangkan Bupati Muara Enim, meminta jatah Rp 12,5 miliar dari pengerjaan tersebut.
Fee itu diberikan Robi secara bertahap yang dimulai dari bulan Januari sampai Agustus 2019. Bahkan, Ahmad Yani meminta satu unit mobil mewah jenis Lexus serta satu unit mobil pikap merk Tata kepada terdawa.
"Total fee yang diberikan terdakwa kepada Bupati Muara Enim sebesar Rp 12,5 miliar," kata JPU KPK Muhammad Asri Iwan saat membacakan dakwaan, Rabu (20/11/2019).
Tersangka Ahmad Yani diketahui sempat memberikan syarat kepada para pemborong untuk mendapatkan 16 paket proyek pembangunan jalan Muara Enim.
Syarat tersebut berupa 10 persen pemberian fee untuk Bupati dan lima persen untuk anggota DPRD Muara Enim serta para pejabat di Dinas PUPR.
Seluruh syarat itu disanggupi Robi hingga akhirnya ia diputuskan sebagai pemenang tender proyek.
Baca juga: Robi Penyuap Bupati Muara Enim Minta Jaksa Buka Blokir Rekeningnya
Wakil Bupati Muara Enim Juarsah bersama 22 anggota DPRD Muara Enim diduga ikut menerima pemberian suap.
JPU KPK Muhammad Asri Iwan dalam dakwaannya menyebutkan, Juarsah menerima pemberian fee proyek sebesar Rp 2 miliar. Kemudian, 22 anggota DPRD Muara Enim, menerima total suap mencapai Rp 4,8 miliar.
Sedangkan ketua DPRD Muara Enim Arie HB menerima fee sebesar Rp 3,3 miliar