MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Hormat Sianturi (65) ditangkap tim Pegasus Polsek Sunggal pada Selasa (19/11/2019) malam.
Menurut keterangan pria ini, ia berniat membawa bangkai babinya dari lokasi kandang ke pekarangan belakang rumahnya untuk dikubur karena lokasi penguburan bangkai babi penuh.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi membenarkan penangkapan pria tersebut ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com, Rabu (20/11/2019).
Hormat Sianturi tercatat sebagai warga Kecamatan Medan Sunggal, Medan. Ia ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca juga: Pasca-penangkapan Pembuang Bangkai Babi, Polisi Periksa 3 Peternak
Penangkapan Hormat Sianturi dilakukan saat tim Pegasus Polsek Sunggal berpatroli dan memantau di seputaran Desa Helvetia. Patroli iitu guna mengantisipasi pembuangan bangkai babi secara sembarangan.
Patroli itu dilaksanakan bersama dengan para Kepala Dusun di Desa Helvetia di seputaran lingkungan yang ada ternak babi.
"Saat itu ditemukan ada seorang laki-laki mengendarai becak motor barang sedang membawa seekor bangkai babi yang dibawa dari tanah garapan di Jalan Karya 7 Ujung Dusun 6 Desa Helvetia Kecamatan Sunggal," kata Yasir Ahmadi.
Baca juga: Bangkai Babi dari Sumut Lintasi Sungai Aceh, Warga Resah dan Takut Makan Ikan
Hasil dari interogasi kepada Hormat, diperoleh informasi bahwa ia memilki kandang babi di tanah garapan di Jalan Karya 7 Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Pelaku, kata dia, memiliki ternak babi sebanyak tujuh ekor. Bangkai babi itu, merupakan miliknya yang dibawa dari dalam kandangnya di tanah garapan itu.
Bangkai babi tersebut akan dibawa ke kediamannya di Jln. Mega Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal untuk dikubur di belakang rumahnya.
Baca juga: Diupah Rp 500.000 untuk Buang Bangkai Babi, Sinar Hari Ditangkap Polisi
"Alasan dibawa dari kandang babi dengan tujuan ke rumahnya di karenakan tempat penguburan di lokasi penguburan dengan nama posko sudah penuh," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Sunggal juga menangkap Senang Hati Bulolo karena kedapatan membawa dua bangkai babi dengan becak barangnya setelah diupah Rp 500.000 oleh seseorang yang tidak dikenalnya.
Prosesnya berlanjut dan pada Selasa (19/11/2019), polisi sudah memeriksa tiga orang peternak babi.
Baca juga: Gara-gara Bangkai Babi, Pengunjung Danau Siombak Susut, Baru Turun dari Mobil Langsung Muntah
Tercatat, hingga kini ada ribuan babi yang mati karena penyakit tersebut.
Bangkai-bangkai babi bahkan dibuang begitu saja oleh pemiliknya ke sejumlah aliran sungai di Sumut. Bangkai babi bahkan terbawa hingga Aceh.
Selain baunya yang menyengat, bangkai babi yang dibuang juga dikhawatirkan akan berdampak pada warga di sekitar aliran sungai.
Baca juga: Warga Enggan Makan Ikan, Takut Kena Virus Demam Babi Afrika dari Bangkai Babi
Bahkan warga enggan mengkonsumsi ikan sungai hasil tangkapan nelayan.
Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari sebelumnya mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Krimsus Polda Sumut untuk menindaklanjuti pelaku yang membuang bangkai babi.
Para pelaku terancam pidana 10 tahun penjara dengan pasal pencemaran lingkungan.
"Kita masih lidik yang buang ke sungai. Kita juga lidik ke peternakan di Tanjung Gusta dan Percut. Ini masuk pencemaran lingkungan hidup, ancaman di atas 10 tahun," ujar Edy, saat dihubungi, Senin (11/11/2019).
Baca juga: Polisi Bikin Tim Gabungan Selidiki Kasus Buang Bangkai Babi ke Sungai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.