Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Bangkai Babi Pakai Becak Motor, Pria Ini Kepergok Patroli Polisi

Kompas.com - 20/11/2019, 12:41 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Hormat Sianturi (65) ditangkap tim Pegasus Polsek Sunggal pada Selasa (19/11/2019) malam. 

Menurut keterangan pria ini, ia berniat membawa bangkai babinya dari lokasi kandang ke pekarangan belakang rumahnya untuk dikubur karena lokasi penguburan bangkai babi penuh.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi membenarkan penangkapan pria tersebut ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com, Rabu (20/11/2019). 

Hormat Sianturi tercatat sebagai warga Kecamatan Medan Sunggal, Medan. Ia ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca juga: Pasca-penangkapan Pembuang Bangkai Babi, Polisi Periksa 3 Peternak

Penangkapan Hormat Sianturi dilakukan saat tim Pegasus Polsek Sunggal berpatroli dan memantau di seputaran Desa Helvetia. Patroli iitu guna mengantisipasi pembuangan bangkai babi secara sembarangan.

Patroli itu dilaksanakan bersama dengan para Kepala Dusun di Desa Helvetia di seputaran lingkungan yang ada ternak babi.

"Saat itu ditemukan ada seorang laki-laki mengendarai becak motor barang sedang membawa seekor bangkai babi yang dibawa dari tanah garapan di Jalan Karya 7 Ujung Dusun 6 Desa Helvetia Kecamatan Sunggal," kata Yasir Ahmadi.

Baca juga: Bangkai Babi dari Sumut Lintasi Sungai Aceh, Warga Resah dan Takut Makan Ikan

Alasan posko kuburan babi penuh

Sinar Hari Bulolo (59) mengangkat bangkai babi yang hendak dibuang di wilayah Helvetia, Deli Serdang. Dia ditangkap tim Pegasus Polsek Sunggal pada Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 01.30 wib. Dia diupah Rp 500 ribu oleh pemilik bangkai babi dari Simpang Jalan Karya 7/Jalan Kapten Sumarsono Deksa Helvetia, Sunggal Deli Serdang.Istimewa Sinar Hari Bulolo (59) mengangkat bangkai babi yang hendak dibuang di wilayah Helvetia, Deli Serdang. Dia ditangkap tim Pegasus Polsek Sunggal pada Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 01.30 wib. Dia diupah Rp 500 ribu oleh pemilik bangkai babi dari Simpang Jalan Karya 7/Jalan Kapten Sumarsono Deksa Helvetia, Sunggal Deli Serdang.
Barang bukti yang didapat dari Hormat Sianturi berupa satu bangkai babi dan satu unit becak barang.

Hasil dari interogasi kepada Hormat, diperoleh informasi bahwa ia memilki kandang babi di tanah garapan di Jalan Karya 7 Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Pelaku, kata dia, memiliki ternak babi sebanyak tujuh ekor. Bangkai babi itu, merupakan miliknya yang dibawa dari dalam kandangnya di tanah garapan itu.

Bangkai babi tersebut akan dibawa ke kediamannya di Jln. Mega Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal untuk dikubur di belakang rumahnya.

Baca juga: Diupah Rp 500.000 untuk Buang Bangkai Babi, Sinar Hari Ditangkap Polisi

"Alasan dibawa dari kandang babi dengan tujuan ke rumahnya di karenakan tempat penguburan di lokasi penguburan dengan nama posko sudah penuh," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Sunggal juga menangkap Senang Hati Bulolo karena kedapatan membawa dua bangkai babi dengan becak barangnya setelah diupah Rp 500.000 oleh seseorang yang tidak dikenalnya.

Prosesnya berlanjut dan pada Selasa (19/11/2019), polisi sudah memeriksa tiga orang peternak  babi.

Baca juga: Gara-gara Bangkai Babi, Pengunjung Danau Siombak Susut, Baru Turun dari Mobil Langsung Muntah

Kasus bangkai babi dibuang ke sungai

Dua orang polisi memeriksa seorang peternak babi di wilayah Sunggal. Pasca penangkapan Senang Hati Bulolo, polisi mengamankan tiga orang peternak babi yang diduga memiliki keterkaitanIstimewa Dua orang polisi memeriksa seorang peternak babi di wilayah Sunggal. Pasca penangkapan Senang Hati Bulolo, polisi mengamankan tiga orang peternak babi yang diduga memiliki keterkaitan
Sebelumnya diberitakan, kasus kematian babi karena virus hog cholera atau virus kolera babi dan karena african swine flu atau demam babi afrika meresahkan warga Sumatera Utara.

Tercatat, hingga kini ada ribuan babi yang mati karena penyakit tersebut.

Bangkai-bangkai babi bahkan dibuang begitu saja oleh pemiliknya ke sejumlah aliran sungai di Sumut. Bangkai babi bahkan terbawa hingga Aceh. 

Selain baunya yang menyengat, bangkai babi yang dibuang juga dikhawatirkan akan berdampak pada warga di sekitar aliran sungai.

Baca juga: Warga Enggan Makan Ikan, Takut Kena Virus Demam Babi Afrika dari Bangkai Babi

 

Bahkan warga enggan mengkonsumsi ikan sungai hasil tangkapan nelayan. 

Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari sebelumnya mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Krimsus Polda Sumut untuk menindaklanjuti pelaku yang membuang bangkai babi.

Para pelaku terancam pidana 10 tahun penjara dengan pasal pencemaran lingkungan.

"Kita masih lidik yang buang ke sungai. Kita juga lidik ke peternakan di Tanjung Gusta dan Percut. Ini masuk pencemaran lingkungan hidup, ancaman di atas 10 tahun," ujar Edy, saat dihubungi, Senin (11/11/2019). 

Baca juga: Polisi Bikin Tim Gabungan Selidiki Kasus Buang Bangkai Babi ke Sungai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com