Tercatat, hingga kini ada ribuan babi yang mati karena penyakit tersebut.
Bangkai-bangkai babi bahkan dibuang begitu saja oleh pemiliknya ke sejumlah aliran sungai di Sumut. Bangkai babi bahkan terbawa hingga Aceh.
Selain baunya yang menyengat, bangkai babi yang dibuang juga dikhawatirkan akan berdampak pada warga di sekitar aliran sungai.
Baca juga: Warga Enggan Makan Ikan, Takut Kena Virus Demam Babi Afrika dari Bangkai Babi
Bahkan warga enggan mengkonsumsi ikan sungai hasil tangkapan nelayan.
Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari sebelumnya mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Krimsus Polda Sumut untuk menindaklanjuti pelaku yang membuang bangkai babi.
Para pelaku terancam pidana 10 tahun penjara dengan pasal pencemaran lingkungan.
"Kita masih lidik yang buang ke sungai. Kita juga lidik ke peternakan di Tanjung Gusta dan Percut. Ini masuk pencemaran lingkungan hidup, ancaman di atas 10 tahun," ujar Edy, saat dihubungi, Senin (11/11/2019).
Baca juga: Polisi Bikin Tim Gabungan Selidiki Kasus Buang Bangkai Babi ke Sungai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.