MAMUJU, KOMPAS.com – Majelis Ulam Indonesia (MUI) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menerima pengaduan warga soal adanya kelompok pengajian yang mengajarkan pengikutnya untuk melihat Tuhan melalui cahaya.
Terkait laporan itu, MUI meneruskannya ke pihak kepolisian, lalu Polda Sulbar pun bersama pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran untuk melakukan pengawasan terhadap kelompok pengajian tersebut.
Polda Sulbar juga meminta Kemenag untuk melakukan pembinaan kepada kelompok jemaah pengikut ajaran yang diduga menyimpang tersebut.
Namun, baik polisi maupun MUI dan Kemenag belum meminta keterangan dari koordinator kelompok tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI Kabupaten Mamuju Namru Asdar, Selasa (19/11/2019).
Dia menyampaikan, MUI Kabupaten Mamuju menerima tiga laporan warga soal kegiatan kelompok pengajian ini.
Baca juga: Curhatan Driver Online Mamuju: Kami Pejuang Keluarga, Bukan Teroris
Dari laporan tersebut, kelompok pengajian ini diketahui melakukan pengajian dari rumah ke rumah. Sekali pengajian, ada belasan orang yang mengikuti.
Kelompok pengajian tersebut diduga mengajarkan beberapa paham sesat seperti mengajarkan jemaahnya bisa melihat Tuhan melalui cahaya.
Kemudian dalam melaksanakan shalat, jamaah tidak harus menyebut kata Allah.
Laporan warga lain juga menyebutkan, jamaah yang ingin bergabung ke kelompok ini wajib membayar biaya tertentu untuk melihat Tuhan.
Biayanya antara Rp 300.000 hingga Rp 700.000 per orang.
“Yang melaporkan warga, tapi MUI belum meminta keterangan dari semua pihak baik pengikutnya maupun koordinatornya,” kata Namru Asdar.
Kabar yang diterima MUI Kabupaten Mamuju, pengikut kelompok pengajian ini sudah mencapai 100 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan di Mamuju.
Baca juga: Diduga Sebarkan Ajaran Sesat, SA Diamankan Polda NTB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.