Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Teknis Kebiri Kimia Belum Terbit, 2 Terpidana Sudah Antre

Kompas.com - 20/11/2019, 07:37 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Meski aturan teknis tentang hukuman kebiri kimia belum turun, namun dua orang terpidana sudah mengantre.

Keduanya adalah Rahmat Santoso Slamet (30), pembina kegiatan Pramuka asal Surabaya, dan Muhammad Aris, pemuda 20 tahun asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Rahmat Santoso Slamet divonis Senin (18/3/2019) kemarin di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain vonis kebiri kimia selama 3 tahun, dia juga divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis hukuman penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara.

Baca juga: Cabuli 15 Anak, Pembina Pramuka Divonis Kebiri Kimia dan 12 Tahun Penjara

Kasus Rahmat Santoso: cabuli 15 anak

Rahmat Santoso diamankan Polda Jatim pada Juli 2019 lalu. Dia adalah seorang pembina gerakan Pramuka di Surabaya.

Dengan dalih latihan Pramuka di rumahnya, dia melakukan pencabulan terhadap anak didik laki-laki.

Pelaku merayu para korban untuk menghadiri pendalaman materi Pramuka di rumahnya agar menjadi tim Pramuka elite.

Berdasarkan laporan yang masuk ke polisi, hingga saat ini anak yang mengaku menjadi korban sebanyak 15 anak.

Mereka bukan hanya siswa Pramuka, anak tetangga juga kerap menjadi korban.

Baca juga: Cabuli Anak Didiknya, Pembina Pramuka di Surabaya Dituntut Hukuman Kebiri Kimia

Kasus Muhammad Aris: perkosa 9 anak

Selain Rahmat Santoso Slamet, Muhammad Aris juga divonis hukuman yang sama. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.

Selain vonis kebiri kimia, Aris juga dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis penjara untuk Aris dari PN Mojokerto lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kendati demikian, Aris masih saja mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Para hakim PT pun menguatkan putusan PN Mojokerto.

Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PT Surabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 18 Juli 2019.

Aris disebut memperkosa 9 anak di Mojokerto dalam kurun waktu 2015-Oktober 2018.

Aris memerkosa korbannya di tempat sepi. Bahkan dia juga pernah melakukan aksi bejatnya itu di kamar mandi masjid.

Baca juga: Kebiri Kimia untuk Pemerkosa 9 Anak Dilakukan di Akhir Masa Hukuman

Acuan kebiri kimia

Menurut Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Herry Pribadi, meski sudah ada terpidana, namun untuk saat ini acuan teknis hukuman kebiri kimia belum bisa dilaksanakan karena peraturan pemerintah (PP) yang mengatur belum ada.

"Tapi saya dengar PP nya sebentar lagi turun. Drafnya sudah di sekretaris kabinet," ujarnya, Selasa (19/11/2019).

Meski begitu dia memastikan hukuman kebiri kimia akan dapat dilaksanakan karena hukuman tersebut akan dilakukan setelah para terpidana menjalani hukuman badan sesuai bunyi putusan hakim.

"Yang pasti hukuman kebiri kimia bukan permanen, namun hanya sementara untuk membuat terpidana jera sehingga tidak melakukan aksi yang sama karena dampaknya bisa merusak masa depan anak," ucapnya. 

Baca juga: Perjuangan Mendampingi 9 Anak Korban Perkosaan Terpidana Kebiri Kimia di Mojokerto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com