Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PT Surabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 18 Juli 2019.
Aris disebut memperkosa 9 anak di Mojokerto dalam kurun waktu 2015-Oktober 2018.
Aris memerkosa korbannya di tempat sepi. Bahkan dia juga pernah melakukan aksi bejatnya itu di kamar mandi masjid.
Baca juga: Kebiri Kimia untuk Pemerkosa 9 Anak Dilakukan di Akhir Masa Hukuman
Menurut Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Herry Pribadi, meski sudah ada terpidana, namun untuk saat ini acuan teknis hukuman kebiri kimia belum bisa dilaksanakan karena peraturan pemerintah (PP) yang mengatur belum ada.
"Tapi saya dengar PP nya sebentar lagi turun. Drafnya sudah di sekretaris kabinet," ujarnya, Selasa (19/11/2019).
Meski begitu dia memastikan hukuman kebiri kimia akan dapat dilaksanakan karena hukuman tersebut akan dilakukan setelah para terpidana menjalani hukuman badan sesuai bunyi putusan hakim.
"Yang pasti hukuman kebiri kimia bukan permanen, namun hanya sementara untuk membuat terpidana jera sehingga tidak melakukan aksi yang sama karena dampaknya bisa merusak masa depan anak," ucapnya.
Baca juga: Perjuangan Mendampingi 9 Anak Korban Perkosaan Terpidana Kebiri Kimia di Mojokerto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.