Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit kendaraan roda empat, KTP para korban, surat keterangan calon tenaga kerja (palsu) dan sejumlah buku tabungan milik tersangka.
"Pelaku terancam penjara 15 tahun serta denda Rp 600 juta," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.