Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Human Trafficking di Cianjur

Kompas.com - 16/11/2019, 23:51 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Dony Aprian

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Cianjur membongkar praktik dugaan human trafficking atau perdagangan orang di sebuah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019).

Dari lokasi tersebut, petugas Unit II PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) mengamankan dua tersangka berinisial AS (46) dan AS (47) serta belasan korban perempuan setengah baya.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di salah satu vila di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, tersebut.

"Kita amankan pasangan suami istri (tersangka) dan ada korbannya ada 15 perempuan berasal dari berbagai daerah," kata Juang kepada Kompas.com.

Baca juga: Dua TKI Asal Palembang Ini Jadi Korban Human Trafficking di Malaysia

Selain dari Cianjur, para korban juga berasal dari berbagai kota/kabupaten di Jawa Barat, seperti dari Cirebon, Karawang, Bandung Barat, Tasikmalaya, dan Sukabumi.

"Ada juga dari Banten dan luar Pulau Jawa, dari Lombok Tengah, seorang," kata dia.

Juang menjelaskan modus pelaku mencari dan merekrut para korban dengan iming-iming akan dipekerjakan sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan ke sejumlah negara di Timur Tengah dan Arab Saudi secara gratis.

Para korban ini dijanjikan akan dikasih uang masing-masing sebesar Rp 2 juta oleh pelaku sebagai pinjaman. Pembayarannya dengan cara potong gaji saat para korban sudah bekerja di luar negeri nanti.

“Dari hasil rekrutmen tersebut terkumpul sebanyak 15 orang untuk kemudian ditampung di sebuah vila di kawasan Puncak, Cianjur. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Timur Tengah dengan cara ilegal,” tuturnya.

Baca juga: Hendak Dibawa ke Jakarta, 4 Gadis NTT Diduga Korban Human Trafficking Selamat karena Menangis

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Juang, mereka memalsukan dokumen ketenagakerjaan serta identitas diri korban.

“Jadi dipastikan mereka akan menempuh cara-cara ilegal dalam mengirim para calon buruh migran ini karena memang untuk beberapa negara di Timur Tengah dan Arab Saudi masih moratorium,” ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com