Puang Lalang mengklaim bahwa dia dapat memperpanjang umur pengikutnya 15 tahun.
Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Kelompok Aliran Sesat Berkedok Katolik | Drama Polisi Todongkan Pistol
Polisi menjerat tersangka Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul: VIRAL! Aliran Sesat di Gowa Sulsel - Tiket Masuk Surga Rp 50 Ribu, Bisa Tunda Kematian & Ngaku Rasul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.