Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Ibu Masukkan Bayi di Mesin Cuci hingga Tewas

Kompas.com - 06/11/2019, 05:51 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

"Rencananya hanya sebentar, setelah itu mau ke panti asuhan. Tapi saya tidak kuat lagi, karena banyak mengeluarkan darah," ujar ST.

ST mengaku, sebelum melahirkan perutnya terasa sakit. Sadar akan segera melakukan persalinan, ia langsung lari ke kamar mandi dan melahirkan secara normal tanpa dibantu oleh siapapun.

Baca juga: Ibu yang Masukan Bayi ke Mesin Cuci hingga Tewas: Saya Baru Sadar Hamil

"Perut saya waktu itu sakit, saya sadar mau melahirkan sehingga saya buru-buru ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi, saya sendirian melahirkan dan hanya berdiri. Kondisi anak saya langsung jatuh ke lantai kamar mandi," kata dia.

Ditetapkan tersangka

Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan, usai menjalani pemeriksaan oleh petugas, ST akhirnya ditetapkan sebagai pelaku tunggal atas kekerasan terhadap anaknya hingga menyebabkan korban tewas.

Pelaku sendiri, menurut Didi, dijerat dengan Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kekerasan terhadap Anak.

"Kami masih lakukan perkembangan untuk yang lainya bisa saja kedepan dijerat pasal lain," ucap Didi Hayamansyah saat gelar perkara.

Baca juga: Ini Alasan Ibu Masukan Bayi ke Dalam Mesin Cuci hingga Tewas

Didi mengungkapkan, motif pelaku memasukkan anaknya ke dalam mesin cuci, agar persalinan tersangka tak diketahui oleh rekannya yang lain.

Sebab, pelaku yang  menyandang status janda itu, ditinggal pergi oleh pacarnya yang tak betanggung jawab.

"Pelaku melahirkan sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak lain. Proses persalinan itu berlangsung ditempat pelaku bekerja, di rumah majikannya,"ujar Didi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com