Karena ini pula 20 anggota DPRD Kaltim dari lima fraksi mengusulkan hak interpelasi kepada gubernur Kaltim untuk mengetahui duduk perkara.
Dari 20 perwakilan fraksi yang mendukung hak terinterpelasi, di antaranya tujuh dari fraksi PDI-P, lima dari PKB, empat dari Golkar, dua dari PKS, dan dua dari PPP.
Surat usulan interpelasi telah diserahkan ke tiga unsur pimpinan wakil ketua DPRD Kaltim, Andi Harun (Gerindra), Muhammad Samsun (PDI-P) dan Sigit Wibowo (PAN).
Ketua Fraksi PKB Syafruddin adalah salah satunya yang gencar mendorong hak interpelasi. Bagi dia, Isran telah melanggar Keppres yang dikeluarkan Presiden Jokowi.
“Ini aturan perundang-undangan. Jangan dibawa ke masalah personal. Kami di DPRD hanya ingin mengamankan Keppres," ucap Udin, biasa disapa.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muh Samsun dari Fraksi PDP-P juga menyebut urusan interpelasi adalah urusan antar lembaga.
"Kita melihat ada pelanggaran aturan oleh gubernur kita. Gubernur sebagai perpanjangan tangan presiden seharusnya melaksanakan keputusan di daerah termasuk pengangkatan sekda. Laksanakan saja, kalau tak cocok kan dievaluasi, bisa diganti," jelas dia.