Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala Imigrasi Mataram Minta Uang Rp 1,2 M Bentuk Dollar AS karena Lebih Tipis

Kompas.com - 31/10/2019, 14:20 WIB
Fitri Rachmawati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Sidang kasus suap Rp 1,2 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Imigrasi Kelas I Mataram Kurnadie, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (30/10/2019).

Sidang dipimpin Kepala Pengadilan Negeri Mataram, Isnurul Syamsul Arif, serta hakim anggota Fathur Rauzi, dan Abadi.

Dalam sidang hari ini menghadirkan empat saksi, salah seorang di antaranya terpidana Liliana Hidayat (42), Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (PT WBI) yang telah divonis penjara 1,8 dan denda Rp 200 juta, pekan lalu.

Dalam sidang kali ini, Kurnadie nampak beberapa kali memegang kepalanya di samping kuasa hukumnya saat mendengarkan keterangan saksi Liliana.

Liliana membeberkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kurnadie saat menjabat sebagai Kepala Imigrasi kelas I Mataram.

Dalam persidangan , Liliana mengungkapkan bahwa Kurnadie melalui anak buahnya, Yusriansyah yang merupakan Kasi Inteldakim, meminta Liliana menyerahkan uang suap Rp 1,2 miliar dalam bentuk dollar AS, karena lebih tipis.

"Yusriansyah mengatakan pada saya sebaiknya mata uang tersebut dalam bentuk dollar AS karena tipis, dan tempat penyerahannya di kantor Imigrasi, karena kantor imigrasi adalah tempat yang paling aman," ujar Liliana.

Baca juga: Sidang Suap Kepala Imigrasi Mataram, Saksi Sebut Uang Rp 1,2 Miliar Dibuang ke Tong Sampah

Lialiana juga mengungkapkan sebelum dia memberikan uang suap itu, Liliana bertanya pada Yusriansyah yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com