Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Prostitusi PA, 1 Mucikari Tersangka dan 1 Lagi Buron

Kompas.com - 28/10/2019, 14:34 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Praktik prostitusi yang melibatkan PA, mantan kontestan puteri Pariwisata 2016 dioperasikan 2 mucikari. Satu di antaranya tertangkap dalam penggerebekan dan satu lagi masih buron.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, mengatakan, mucikari yang masih buron berinisial S dan saat ini masih dalam pengejaran.

"Satu masih buron dan satu lagi berinisial J sudah diperiksa dan ditetapkan tersangka," katanya, Senin (28/10/2019).

Baca juga: Cerita di Balik Penangkapan PA yang Terjerat Prostitusi, Kamar Dipesan Sopir hingga Diamankan di Parkiran Mobil

J dan S, kata Barung, terbukti memfasilitasi terjadinya aksi prostitusi yang melibatkan PA.

"Keduanya juga mendapatkan keuntungan dari praktik prostitusi tersebut," tambahnya.

J, kata Barung diamankan dalam penggerebekan bersama seorang sopir dan PA selaku korban praktik prostitusi pada Jumat (25/10/2019) malam di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur.

"PA dan sopir sudah diperiksa dan dipulangkan, keduanya hanya dikenakan wajib lapor," ujarnya.

PA dipulangkan pada Sabtu (26/10/2019) malam setelah 24 jam diperiksa sebagai saksi.

Saat itu, PA sempat menyatakan bahwa dirinya bukanlah puteri Indonesia yang banyak diberitakan.

Dia hanya salah satu peserta pemilihan puteri pariwisata 2016, dan bukan pemenang dalam ajang tersebut.

Baca juga: Fakta Lengkap PA yang Terjerat Kasus Prostitusi, Bukan Puteri Indonesia hingga Mucikari Ditetapkan Tersangka

Tersangka J dijerat Pasal 296 KUHP tentang aktifitas yang mempermudah perbuatan cabul, dan atau pasal 506 KUHP tentang aktifitas mucikari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com