MALANG, KOMPAS.com - Manajemen Hotel Purnama, Kota Batu membantah penggrebekan yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terhadap PA (23) yang terlibat kasus prostitusi.
Pihak hotel mengatakan, PA ditangkap saat masih berada di parkiran mobil.
"Info yang saya dapat dari hotel, jadi itu bukan di dalam kamar. Jadi penggrebekan, pendobrakan, itu tidak ada," kata Asisten Marketing Manager Hotel Purnama Kota Batu, Riski Rahmat Hadiri saat dihubungi, Minggu (27/10/2019).
Dikatakannya, sesaat sebelum PA datang, pihak kepolisian sudah menunggu di Hotel Purnama.
Baca juga: Terbongkar, Praktik Prostitusi di Kota Batu Diduga Libatkan Publik Figur dari Jakarta
Kemudian saat PA datang dan menerima karcis parkir, polisi lantas menangkapnya.
"Jadi itu pas mereka datang, menerima karcis parkir, di sana sudah ada yang menunggu pihak kepolisian. Tidak tahun jumlahnya berapa, menunggu tamu yang bersangkutan," katanya.
Namun begitu, Riski membenarkan bahwa kamar yang disebut menjadi tempat prostitusi berlangsung sudah dipesan.
Pemesan atas nama Abdi dan memesan sebanyak dua kamar.
Berdasarkan KTP yang diserahkan kepada pihak hotel, Abdi merupakan sorang sopir dan memesan dua kamar.
"Yang mesan itu atas nama Abdi. Sesuai KTP pekerjaannya sopir. Memang memesan dua kamar. Kami tidak tahu kamar itu buat siapa," katanya.
Menurutnya, Abdi sudah melakukan registrasi sekitar pukul 13.00 WIB pada Jumat (25/10/2019). Kemudian penangkapan berlangsung pada pukul 18.00 WIB.
"Jam 1-an sudah check in. Si Abdi itu sudah melakukan registrasi. Terus kalau tidak salah penangkapan itu jam 6-an," katanya.
Baca juga: Pengakuan PA yang Terjerat Kasus Prostitusi: Saya Bukan Puteri Indonesia...
Diketahui, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan PA, kontestan puteri pariwisata Indonesia 2016.
PA diamankan dalam sebuah penggerebekan di Kota Batu Jawa Timur, Jumat (25/10/2019) malam.
Selain PA, polisi juga menangkap Julendi alias Endi yang berperan sebagai mucikari.
Dalam penggerebekan juga diamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain berupa uang tunai, ponsel, celana dalam, kondom bekas, dan billing hotel.
PA sempat diperiksa selama 24 jam sebagai saksi di Mapolda Jatim. Kemudian pada Minggu dinihari dia dipulangkan ke Jakarta.
Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Figur Publik yang Diamankan dalam Kasus Prostitusi di Kota Batu