Salin Artikel

Kasus Prostitusi PA, 1 Mucikari Tersangka dan 1 Lagi Buron

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, mengatakan, mucikari yang masih buron berinisial S dan saat ini masih dalam pengejaran.

"Satu masih buron dan satu lagi berinisial J sudah diperiksa dan ditetapkan tersangka," katanya, Senin (28/10/2019).

J dan S, kata Barung, terbukti memfasilitasi terjadinya aksi prostitusi yang melibatkan PA.

"Keduanya juga mendapatkan keuntungan dari praktik prostitusi tersebut," tambahnya.

J, kata Barung diamankan dalam penggerebekan bersama seorang sopir dan PA selaku korban praktik prostitusi pada Jumat (25/10/2019) malam di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur.

"PA dan sopir sudah diperiksa dan dipulangkan, keduanya hanya dikenakan wajib lapor," ujarnya.

PA dipulangkan pada Sabtu (26/10/2019) malam setelah 24 jam diperiksa sebagai saksi.

Saat itu, PA sempat menyatakan bahwa dirinya bukanlah puteri Indonesia yang banyak diberitakan.

Dia hanya salah satu peserta pemilihan puteri pariwisata 2016, dan bukan pemenang dalam ajang tersebut.

Tersangka J dijerat Pasal 296 KUHP tentang aktifitas yang mempermudah perbuatan cabul, dan atau pasal 506 KUHP tentang aktifitas mucikari.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/28/14342341/kasus-prostitusi-pa-1-mucikari-tersangka-dan-1-lagi-buron

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke