Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Lengkap Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon, Penangkapan Tersangka Dihambat Gempa

Kompas.com - 23/10/2019, 19:28 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Khairina

Tim Redaksi

Tiga tim yang dibentuk itu terdiri dari tim analisis, tim IT dan tim penindakan.

Menurut Firman, setelah tim terbentuk, saat itu juga pihaknya langsung bekerja untuk memburu tersangka.

Sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian tersangka ikut didatangi termasuk juga ke rumah tersangka FY, namun sayang jejak tersangka telah menghilang.

Tak hanya menghilang dari rumah dan kantor tempatnya bekerja, FY juga tidak lagi bisa dihubungi lewat ponselnya. Sejumlah kerabat tersangka yang ditemui polisi juga tidak tahu dimana keberadaan FY.

“Jadi dari tanggal 4 Oktober tersangka ini sudah tidak berada di kantor tidak ada di rumahnya dan tidak bisa dihubungi, sehingga kami menyimpulkan melarikan diri, sehingga kami bentuk tim khusus,” kata Firman.

Menurutnya setelah beberapa hari melacak jejak dan keberadaan tersangka, tim yang dibentuk itu akhirnya mendapat informasi penting jika kedua tersangka sedang berada di suatu tempat yakni di perumahan Citraland, dan benar saja saat didatangi polisi menemukan kedua tersangka sedang bersembunyi bersama DN di perumahan itu.

Usut aset    

Saat ini sejumlah aset milik FY telah disita penyidik Ditkrmisus Polda Maluku.

Penyitaan terhadap sejumlah aset milik FY dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus tersebut.

Adapun aset yang telah disita polisi yakni tiga unit mobil yakni Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport dan Honda HRV.

Ketiga mobil tersebut kini diamankan di kantor Ditrimsus Polda Maluku di kawasan Mangga Dua, Ambon.

Selain tiga mobil mewah, penyidik juga ikut menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar hasil kejahatan tersangka.

Baca juga: Tersangka Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon Juga Dijerat Pencucian Uang

Polisi juga ikut menyita puluhan dokumen fiktif lainnya yang digunakan FY untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Adapun uang tunai senilai Rp 1,5 miliar yang disita itu sebelumnya ditrensfer dari bank BNI Cabang Pembantu Mardika ke rekening milik SP.

“Awalnya itu ada Rp 5,2 miliar yang ditransfer ke rekening SP, kemudian Soraya ini mencairkannya lalu membawa uang tunai itu ke FY,” kata Firman.

Dia menerangkan, sebagian uang tersebut kemudian ditransfer lagi ke sejumlah nasabah yang telah ia janjikan akan mendapatkan dana imbal hasil.

Selanjutnya, sisa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi termasuk pengembangan bisnis tersangka.

Firman menerangkan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan, terindikasi  jika masih ada banyak aset milik tersangka yang masih harus disita. Saat ini polisi masih terus menyelidiki aset-aset milik tersangka tersebut.

“Tersangka ini bersifat kooperatif ya sehingga mudah-mudahan secara sadar dia mau menjelaskan semuanya soal asset-asetnya itu,” ujarnya.

Tersangka FY dan SP saat ini telah ditahan di sel tahanan Polda Maluku. Keduanya dijerat tidak hanya dengan Undang-Undang Perbankan, namun juga dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk UU Perbankan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 49 ayat 1 dan 2 UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk UU TPPU, kedua tersangka dijerat dengan pasal 3,4 dan 5 tentang pencucian uang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com