Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Lengkap Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon, Penangkapan Tersangka Dihambat Gempa

Kompas.com - 23/10/2019, 19:28 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Khairina

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com-Penangkapan dua tersangka kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon senilai Rp 58.9 miliar yakni FY alias Faradiba dan SP alias Soraya tidak bejalan mulus seperti yang dibayangkan.

Selain karena polisi harus bekerja ekstra untuk melacak jejak dan keberadaan para tersangka yang telah menghilang, polisi juga harus berhadapan dengan kondisi alam yang tidak bersabahat.

Sebab, saat operasi penangkapan akan dilakukan, Ambon diguncang gempa susulan yang sangat kuat dirasakan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan menceritakan, penangkapan terhadap FY dan SP  berlangsung di sebuah vila di perumahan Citraland, Lateri, Ambon pada Minggu (20/10/2019) pagi.

Baca juga: Wanita Hamil Ikut Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon

Menurut Firman saat timnya telah berada ke kawasan Citraland, sebuah gempa susulan terjadi pada pukul 04.00 Wit dinihari.

Gempa yang dirasakan cukup kuat getarannya itu membuat operasi penangkapan terhadap tersangka menjadi terhambat.

“Kami ke sana kumpulkan informasi dan jam 4 terjadi gempa jadi kami istirahat gempanya cukup keras soalnya,” kata Firman saat gelar perkara dan barang bukti di aula Kantor Polda Maluku, Selasa (22/10/2019).

Namun, rupanya gempa tersebut ternyata ikut membantu tim dari Ditkrimsus yang ditugaskan untuk menangkap kedua pelaku.

Pasalnya saat gempa itu terjadi, dua wanita yang diduga sebagai tersangka itu tiba-tiba keluar dari dalam rumah.

Saat itu polisi yang telah membawa foto FY dan SP langsung mencocokkan ciri-ciri mereka dan langsung memastikan jika kedua wanita yang keluar dari dalam rumah saat gempa susulan terjadi itu merupakan target penangkapan.

Firman mengaku saat itulah timnya langsung mendatangi rumah tersebut dan menangkap, FY dan SP yang saat itu sedang bersama seorang pria berinisial DN.

Saat itu juga FY dan SP bersama DN langsung dibawa ke Kantor Ditkrimsus Polda Maluku untuk menjalani interogasi dan pemeriksaan.

Hasilnya, polisi kemudian menetapkan FY dan SP sebagai tersangka dalam kasus itu dan langsung ditahan.

Sedangkan DN yang ikut diperiksa hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi dalam kasus itu.

Dari informasi yang beredar, hubungan DN dan FY sebagai pasangan kekasih, namun ada informasi lain yang menyebut jika keduanya telah menikah secara diam-diam.

Adapun hubungan FY dan SP adalah teman dekat, dimana SP ikut membantu kejahatan yang dilakukan FYa selama ini.

Perintah Kapolda

Kasus penggelapan dana nasabah BNI KCU Ambon resmi dilaporkan ke Polda Maluku pada 8 Oktober 2019 lalu.

Kasus tersebut segera dilaporkan pihak BNI setelah hasil investigasi internal menemukan adanya transaksi dan investasi tidak wajar yang dilakukan FY.

Firman mengatakan setelah kasus itu resmi dilaporkan, Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa langsung memerintahkan Ditkrimsus agar dapat mengust dan menangani kasus tersebut hingga tunas.

“Bapak Kapolda langsung memerintahkan saya untuk membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini, tim khusus langsung saya pimpin termasuk ke lapangan,” katanya.

Baca juga: Uang Rp 3,6 M dan Mobil Mewah Milik Pelaku Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon Disita

Firman menjelaskan, segera setelah mendapat perintah dari Kapolda Maluku, dia langsung membentuk tiga tim guna mengusut dan melacak keberadaan para pelaku.

Tiga tim yang dibentuk itu terdiri dari tim analisis, tim IT dan tim penindakan.

Menurut Firman, setelah tim terbentuk, saat itu juga pihaknya langsung bekerja untuk memburu tersangka.

Sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian tersangka ikut didatangi termasuk juga ke rumah tersangka FY, namun sayang jejak tersangka telah menghilang.

Tak hanya menghilang dari rumah dan kantor tempatnya bekerja, FY juga tidak lagi bisa dihubungi lewat ponselnya. Sejumlah kerabat tersangka yang ditemui polisi juga tidak tahu dimana keberadaan FY.

“Jadi dari tanggal 4 Oktober tersangka ini sudah tidak berada di kantor tidak ada di rumahnya dan tidak bisa dihubungi, sehingga kami menyimpulkan melarikan diri, sehingga kami bentuk tim khusus,” kata Firman.

Menurutnya setelah beberapa hari melacak jejak dan keberadaan tersangka, tim yang dibentuk itu akhirnya mendapat informasi penting jika kedua tersangka sedang berada di suatu tempat yakni di perumahan Citraland, dan benar saja saat didatangi polisi menemukan kedua tersangka sedang bersembunyi bersama DN di perumahan itu.

Usut aset    

Saat ini sejumlah aset milik FY telah disita penyidik Ditkrmisus Polda Maluku.

Penyitaan terhadap sejumlah aset milik FY dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus tersebut.

Adapun aset yang telah disita polisi yakni tiga unit mobil yakni Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport dan Honda HRV.

Ketiga mobil tersebut kini diamankan di kantor Ditrimsus Polda Maluku di kawasan Mangga Dua, Ambon.

Selain tiga mobil mewah, penyidik juga ikut menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar hasil kejahatan tersangka.

Baca juga: Tersangka Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon Juga Dijerat Pencucian Uang

Polisi juga ikut menyita puluhan dokumen fiktif lainnya yang digunakan FY untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Adapun uang tunai senilai Rp 1,5 miliar yang disita itu sebelumnya ditrensfer dari bank BNI Cabang Pembantu Mardika ke rekening milik SP.

“Awalnya itu ada Rp 5,2 miliar yang ditransfer ke rekening SP, kemudian Soraya ini mencairkannya lalu membawa uang tunai itu ke FY,” kata Firman.

Dia menerangkan, sebagian uang tersebut kemudian ditransfer lagi ke sejumlah nasabah yang telah ia janjikan akan mendapatkan dana imbal hasil.

Selanjutnya, sisa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi termasuk pengembangan bisnis tersangka.

Firman menerangkan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan, terindikasi  jika masih ada banyak aset milik tersangka yang masih harus disita. Saat ini polisi masih terus menyelidiki aset-aset milik tersangka tersebut.

“Tersangka ini bersifat kooperatif ya sehingga mudah-mudahan secara sadar dia mau menjelaskan semuanya soal asset-asetnya itu,” ujarnya.

Tersangka FY dan SP saat ini telah ditahan di sel tahanan Polda Maluku. Keduanya dijerat tidak hanya dengan Undang-Undang Perbankan, namun juga dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk UU Perbankan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 49 ayat 1 dan 2 UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk UU TPPU, kedua tersangka dijerat dengan pasal 3,4 dan 5 tentang pencucian uang.

“Kemudian juga kami lapis dengan UU TPPU  pasal 3,4 dan 5 tentang pencucian uang,” ujarnya.

Firman menjelaskan, alasan penyidik menggunakan UU TPPU dalam kasus itu lantaran dari hasil penyelidikan, ada upaya tersangka mencoba untuk mengaburkan hasil kejahatannya dengan cara membeli beberapa aset dan properti serta mengembangkan usaha lainnya.

Dalam kasus tersebut sebanyak 25 orang saksi telah dimintai keterangan baik saksi dari internal BNI maupun dari luar BNI.

Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu pun juga akan diperiksa lebih lanjut.

“Kita akan periksa sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, kalau terdapat bukti keterlibatan maka tentu akan dikenakan Undang-Undang TPPU,” katanya.

Modus

Adapun modus yang dilakukan FY untuk menguras dana nasabah senilai Rp 58.9 miliar dengan cara menawarkan produk imbal hasil kepada para nasabah.

Para nasabah yang tergiur dengan produk yang ditawarkan tersangka itu kemudian menyetor uang melalui tersangka.

Adapun uang yang disetor itu secara administrasi memang tercatat di buku rekening, namun uang para nasabah itu tidak masuk ke dalam sistem perbankan.

Uang yang disetor ke FY itu kemudian ditransfer ke rekening milik SP dan selanjutnya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Dana itu digunakan untuk menutupi dana-dana nasabah yang dijanjikan, tidak dimasukan ke dalam sistem perbankan kenapa karena uang tersebut digunakan untuk usaha dia,” kata Firman kepada waratwan di aula kantor Polda Maluku, Selasa (22/10/2019).

Firman menjelaskan, kepada sejumlah nasabahnya, FY beralasan bahwa uang yang diinvestasikan untuk mengikuti program imbal hasil lewat inisiatifnya itu sedang digunakan untuk investasi hasil alam, namun itu hanyalah kamuflase untuk memperdaya para nasabah.

Baca juga: Fakta Baru Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon, Amankan 3 Buah Ponsel hingga FY Ditetapkan Tersangka

Sementara untuk menutupi permintaan uang nasabah potensial yang menginvestasikan dana dalam jumlah yang jauh lebih besar, FY memerintahkan lima kantor cabang pembantu (KCP) yakni KCP Dobo, Tual, Masohi, Mardika dan KCP Universitas Pattimura Ambon untuk membantu mentransfer uang ke rekening milik SP.

“Jadi secara administrasi ada nominal uang yang masuk ke rekening-rekening para nasabah padahal uangnya itu nol, fiktif saja dan uang itu justru diambil oleh FY dan ditampung di rekening SP,” katanya.

Firman menuturkan, aksi kejahatan tersangka FY itu akhirnya tercium setelah tersangka SP menarik uang senilai Rp 5,2 miliar di KCP BNI Mardika pada 4 Oktober lalu.

Uang itu kemudian ditransfer lagi rekening miliknya dan kembali ditarik dan diserahkan ke FY.

“Uang tunai Rp 5,2 miliar itu diabwa oleh SP untuk diserahkan ke FY di rumahnya, sebagian uang itu ditransfer lagi ke sejumlah nasabah dan sebagian dipakai untuk kepentingannya,” katanya.

Menurut Firman dari hasil investigasi internal yang dilakukan pihak BNI, ada indikasi transaksi dan investasi tidak wajar yang dilakukan tersangka FY.

Dari hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dilakukan tersangka dalam rentang April hingga Oktober 2019.

“Jadi semua ini bisa terungkap karena ada transaksi tidak normal, dan itu ditemukan pihak BNI setelah melakukan investigasi internal,” katanya.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com