GARUT, KOMPAS.com - Diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan sapi perah dari pemerintah pusat, empat Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Peternakan dan Kelautan (Disnakanla) Kabupateb Garut, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Garut Deny Marincka mengungkapkan, selain empat tersangka ASN, pihaknya juga telah menetapkan tersangka kepada satu orang penyedia barang dan jasa dalam pengadaan sapi perah tersebut.
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 1 Miliar, Mantan Kasatpol PP Poso Ditahan
"Kasusnya dugaan korupsi sapi perah dari APBN tahun anggaran 2015," kata Deny, Rabu (16/10/2019).
Deny menyampaikan, dari empat ASN yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya saat ini telah pensiun. Namun, pada tahun 2015 saat pengadaan sapi perah, masih berdinas di Disnakanla.
"Kelima tersangkanya AS, YY dan S selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan DN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YS sebagai penyedia barang," ujar dia.
Baca juga: Walkot Semarang Dukung Program Pemberantasan Korupsi di Jateng
Deny menyampaikan, bantuan pengadaan sapi perah dari pemerintah pusat tersebut nilai anggarannya mencapai Rp 2,3 miliar lebih. Lokasi kegiatan, ada di dua kecamatan yaitu di Kecamatan Cilawu dan Cisurupan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.