POSO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Poso menahan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Poso berinisial SA, Selasa (15/10/2019).
SA yang juga masih berstatus sebagai ASN aktif dan menjabat staf ahli Pemkab Poso itu tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan keuangan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pemda Poso pada APBD 2017 sebesar Rp 1 miliar.
Kasi Intel Kejari Poso Eko Nugroho mengatakan, penahanan tersangka oleh pihak Kejaksaan Poso sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik yang menangani kasus tersebut.
Penahan dilakukan agar proses hukum berjalan lancar.
“Setidaknya ada tiga alasan yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan, di antaranya takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” ungkap Eko Nugroho, saat ditemui di ruangannya, Selasa.
Baca juga: OTT Wali Kota Medan, KPK Sita Rp 200 Juta Uang Setoran dari Anak Buah
Tersangka ditahan dan dititip di Rumah Tahanan klas II B Poso, Jalan Pulau Kalimantan ,Poso Kota.
Eko mengatakan, selama proses pemeriksaan, SA tidak koperatif.
SA sering mangkir dari panggilan pemeriksaan jaksa penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.