Salin Artikel

Diduga Korupsi Bantuan Sapi Perah, 4 ASN di Garut Jadi Tersangka

GARUT, KOMPAS.com - Diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan sapi perah dari pemerintah pusat, empat Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Peternakan dan Kelautan (Disnakanla) Kabupateb Garut, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Garut Deny Marincka mengungkapkan, selain empat tersangka ASN, pihaknya juga telah menetapkan tersangka kepada satu orang penyedia barang dan jasa dalam pengadaan sapi perah tersebut.

"Kasusnya dugaan korupsi sapi perah dari APBN tahun anggaran 2015," kata Deny, Rabu (16/10/2019).

Deny menyampaikan, dari empat ASN yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya saat ini telah pensiun. Namun, pada tahun 2015 saat pengadaan sapi perah, masih berdinas di Disnakanla.

"Kelima tersangkanya AS, YY dan S selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan DN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YS sebagai penyedia barang," ujar dia.

Deny menyampaikan, bantuan pengadaan sapi perah dari pemerintah pusat tersebut nilai anggarannya mencapai Rp 2,3 miliar lebih. Lokasi kegiatan, ada di dua kecamatan yaitu di Kecamatan Cilawu dan Cisurupan. 

https://regional.kompas.com/read/2019/10/16/11454891/diduga-korupsi-bantuan-sapi-perah-4-asn-di-garut-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke