CIANJUR, KOMPAS.com – Dandim 0608/Cianjur Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani mengingatkan istri para prajurit TNI agar senantiasa bijaksana saat menggunakan media sosial atau medsos.
Rendra menilai tidak bijak mengunggah suatu informasi yang tidak jelas sumbernya di media sosial, apalagi menyebarkan konten negatif dan provokatif yang bisa berujung pada permasalahan hukum.
Rendra menyampaikan hal tersebut di hadapan ratusan ibu-ibu Persit Kartika Chandra, PNS AD serta para prajurit saat memberikan pembekalan panduan lengkap cara bermedia sosial yang ramah tanpa melanggar hukum di aula Makodim Cianjur, Jawa Barat, kemarin.
"Ini penting kita ingatkan kembali dan sampaikan mengingat masih banyaknya penggunaan media sosial yang secara berlebihan di kalangan masyarakat," kata Rendra dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (15/10/2019).
Baca juga: Alasan Perwira TNI Dicopot gara-gara Ulah Istri di Media Sosial
Rendra mengingatkan para istri prajurit, termasuk prajurit TNI, untuk senantiasa berhati-hati mengunggah atau menyampaikan informasi lewat media sosial.
"Ibu-ibu harus lebih selektif lagi dalam memposting sesuatu. Jangan menyebarluaskan pesan ataupun informasi yang sumbernya tidak jelas dan tidak kredibel," katanya.
Rendra berharap, istri para prajurit di lingkungan Kodim Cianjur tidak ada yang tersandung permasalahan hukum yang ditimbulkan dari kegiatan bermedia sosial.
"Semoga kita bisa lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial di setiap kesempatan," ucapnya.
Seperti diberitakan, tiga istri personel TNI harus berurusan dengan hukum lantaran mengunggah konten negatif terkait insiden penikaman Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
Bukan hanya itu, para suami mereka juga harus menanggung akibat dari ulah tak bijaksana para istrinya di media sosial tersebut.
Baca juga: Istri Anggota Kodim Wonosobo Nyinyir di Facebook Soal Wiranto, Kodam Investigasi
Ketiga personel TNI itu harus mendapatkan sanksi hukuman berupa penahanan selama 14 hari dan dicopot dari jabatannya karena dinilai telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.