Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Mantan Dandim Kendari Dilaporkan ke Polisi, Kasus Hukum Pertama di Keluarga TNI Terkait UU ITE

Kompas.com - 15/10/2019, 12:14 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak tiga anggota TNI dicopot dari jabatannya dan mendapat sanksi kurungan selama 14 hari lantaran istri mereka mengunggah status bernada sinis terhadap insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Kasus ini kemudian dipertanyakan aktivis HAM.

Mereka adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya; Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS; dan Sersan Dua Z.

Bukan hanya itu, istri mereka juga diancam dipidanakan dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dengan ujaran kebencian.

Baca juga: Irma Nasution, Istri Mantan Dandim Kendari yang Dicopot, Dipolisikan Anggota TNI

Menurut Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV Hasanuddin, Maskun Nafiq, Kolonel HS dicopot lantaran melanggar aturan disiplin internal TNI terkait penggunaan media sosial.

"Larangan-larangan itu ditujukan kepada prajurit dan keluarga untuk bijak menggunakan media sosial," kata Maskun seperti dikutip Kompas TV, Senin (14/10/2019).

Menurut catatan Maskun, ini menjadi kasus hukuman pertama di keluarga TNI terkait UU ITE.

"Kita ini tunduk pada kehidupan norma militer," tambahnya tanpa merinci landasan hukuman bagi anggota TNI yang istrinya mengunggah status di media sosial.

Baca juga: Setelah Cuitan Bermasalah Istri Eks Dandim Kendari, Anggota Persit Diberi Pelatihan

Di sisi lain, berdasarkan Undang Undang No. 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer, tidak ada klausul yang menyebutkan hukuman dijatuhkan kepada anggota TNI karena kesalahan anggota keluarganya.

Namun Maskun berdalih, "Ini keterkaitan tentang ketaatan asas. Jadi kan sudah ada imbauan, larangan dari pimpinan, ini masih untuk tidak mengunggah informasi yang bersifat sensitif, yang atau mengecam atau mendeskriditkan kesatuan."

Baca juga: Istri Mantan Dandim Kendari Resmi Dilaporkan, Ini Penjelasan Polisi

 

Kebebasan berpendapat

Kolonel Kav Hendi Suhendi (kiri) menyaksikan Kolonel Inf Alamsyah (kanan) diambil sumpahnya sebagai Komandan Kodim 1417 Kendari saat upacara serah terima jabatan di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). Upacara sertijab tersebut dipimpin langsung Komandan Korem 143 Haluoleo Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto dan dihadiri Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi. ANTARA FOTO/Jojon/ama.ANTARA FOTO/JOJON Kolonel Kav Hendi Suhendi (kiri) menyaksikan Kolonel Inf Alamsyah (kanan) diambil sumpahnya sebagai Komandan Kodim 1417 Kendari saat upacara serah terima jabatan di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). Upacara sertijab tersebut dipimpin langsung Komandan Korem 143 Haluoleo Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto dan dihadiri Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi. ANTARA FOTO/Jojon/ama.
Ketua bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menilai dasar hukum yang digunakan dalam menghukum tiga anggota TNI sangat lemah.

Dia berpendapat hukuman yang diberikan semestinya bertahap mulai dari peringatan dan nasihat bukan langsung dicopot dan ditahan.

Ia pun bertanya-tanya mengapa anggota TNI bisa kena hukum karena kesalahan anggota keluarganya.

Padahal, kata Isnur, keluarga TNI punya kebebasan untuk berpendapat.

"Istri, anak (TNI) mereka punya kebebasan. Mereka tidak terikat Sapta Marga (sumpah prajurit). Mereka person lain di tubuh tentara," katanya kepada wartawan Muhammad Irham yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Senin (14/10/2019).

Baca juga: Usai Sertijab, Istri Mantan Dandim Kendari Menangis, Ini Kata Kolonel Hendi

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com