Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Anggota Kodim Wonosobo Nyinyir di Facebook Soal Wiranto, Kodam Investigasi

Kompas.com - 15/10/2019, 17:19 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG.KOMPAS.com - Anggota Kodim 0707 Wonosobo, Jawa Tengah, Kopral Dua (Kopda) BD mendapatkan sanksi disiplin militer lantaran sang istri WW telah menulis kata-kata sarat akan ujaran kebencian di media sosial.

WW yang merupakan anggota Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana Kodim 0707 Wonosobo itu mengunggah ujaran kebencian terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto melalui akun Facebooknya.

“Harusnya pisau yg buat nusuk kasih RACUN ULAR BERBISA dulu, biar nanti KOID nya juga kagak setingan. mau ikut2tan drama korea ya,” tulis WW dalam akun Facebook-nya.

Baca juga: Istri TNI Hujat Wiranto di Medsos, Kenapa Kita Susah Bijak Bermedsos?

Akibat perbuatan istrinya itu, BD pun harus bertanggung jawab dengan menjalani penahanan selama 14 hari.

Sementara, kasus WW telah dilaporkan Kodim 0707 Wonosobo untuk ditangani Polres Wonosobo.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV Diponegoro, Letkol Kav. Susanto, mengaku pihaknya akan melakukan investigasi terkait kasus yang menjerat anggota Kodim 0707 Wonosobo tersebut.

“Kami akan mendalami kasus ini. Kami akan melakukan penyelidikan dan mencari tahu motif apa yang melatarbelakangi WW hingga akhirnya menulis kata-kata itu di medsos,” ujar Susanto saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Istri Mantan Dandim Kendari Dilaporkan ke Polisi, Kasus Hukum Pertama di Keluarga TNI Terkait UU ITE

Untuk itu, Susanto mengimbau kepada seluruh anggota TNI, terutama yang berada di wilayah kewenangan Kodam IV Diponegoro untuk memberikan bimbingan kepada istri maupun keluarganya agar bijak dalam menggunakan medsos.

“Jangan sampai hal-hal semacam ini terjadi lagi. Bukan hanya dalam mengumbar kata-kata yang sarat bermuatan ujaran kebencian, tapi juga dalam menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya atau hoaks,” kata Susanto.

Selain itu, kasus anggota TNI yang mendapat sanksi akibat perbuatan serupa terkait insiden penusukan Wiranto ini bukan yang kali pertama.

Sebelumnya, tiga anggota TNI lain juga telah mendapat sanksi dari kesatuan, di antaranya ada yang berpangkat perwira menengah, yakni kolonel. Sementara dua lainnya, berpangkat sersan dan pembantu letnan satu (Peltu).

Saat ini, akun WW memang sudah hilang dari jejaring internet. Kendati demikian, jejak digital akun dan postingan itu tak mudah hilang.

Bahkan sejumlah akun medsos terus membagi profil Facebook dan unggahan WW yang telah di-screenshot sebelum lenyap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com