BANYUMAS, KOMPAS.com - Sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (47), warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (15/10/2019).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut menghadirkan Soib (51), suami korban Komsatun Wachidah (51).
Sidang yang dipimpin hakim ketua Abdullah Mahrus dan anggota Tri Wahyudi serta Randi Jastian Afandi juga menghadirkan terdakwa Deni.
Dalam sidang tersebut untuk pertama kali suami korban bertatap muka dengan terdakwa.
Saksi terlihat tegar dan memberikan keterangan secara gamblang terkait kronologi sebelum istrinya meninggalkan rumah hingga akhirnya jasadnya ditemukan dalam kondisi tragis.
Namun, di akhir kesaksian suami korban tidak dapat menahan air mata.
Soib tidak dapat menyembunyikan kesedihan ketika mengutarakan perasaannya selepas kepergian sang istri.
"Yang jelas saya, keluarga, kalau ingat anak nangis, hancur setelah ini," kata Soib dengan mata berkaca-kaca.
Baca juga: Motif Pelaku Mutilasi Banyumas, Korban Minta Dinikahi
Soib menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.
"Saya serahkan yang mulia saja," ujar dia sambil terus berupaya menyeka air mata.