BANYUMAS, KOMPAS.com - Sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (47), warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (15/10/2019).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut menghadirkan Soib (51), suami korban Komsatun Wachidah (51).
Sidang yang dipimpin hakim ketua Abdullah Mahrus dan anggota Tri Wahyudi serta Randi Jastian Afandi juga menghadirkan terdakwa Deni.
Dalam sidang tersebut untuk pertama kali suami korban bertatap muka dengan terdakwa.
Saksi terlihat tegar dan memberikan keterangan secara gamblang terkait kronologi sebelum istrinya meninggalkan rumah hingga akhirnya jasadnya ditemukan dalam kondisi tragis.
Namun, di akhir kesaksian suami korban tidak dapat menahan air mata.
Soib tidak dapat menyembunyikan kesedihan ketika mengutarakan perasaannya selepas kepergian sang istri.
"Yang jelas saya, keluarga, kalau ingat anak nangis, hancur setelah ini," kata Soib dengan mata berkaca-kaca.
Baca juga: Motif Pelaku Mutilasi Banyumas, Korban Minta Dinikahi
Soib menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.
"Saya serahkan yang mulia saja," ujar dia sambil terus berupaya menyeka air mata.
Soib mengaku selama ini tidak mengetahui hubungan gelap antara istri dan terdakwa.
Soib baru mengetahui setelah peristiwa pembunuhan tersebut terungkap.
"Sebelumnya baik-baik saja. Sekitar dua minggu sebelum kejadian ada perubahan (sikap istri), marah-marah sama anak, tidak biasanya seperti itu. (Waktu itu) saya merasakan, mungkin kerja capek," ujar Soib.
Jaksa Kejaksaan Negeri Banyumas Antonius mengatakan, pihaknya juga menghadirkan saksi karyawan bengkel tempat terdakwa meminta ban untuk membakar jasad korban, pemilik kios bensin, serta saksi ahli.
Diberitakan sebelumnya, Deni didakwa tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 355 Ayat (2) tentang pembunuhan berencana. Kemudian Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP.
Terdakwa membunuh korban saat sedang berhubungan intim di salah satu indekos di Bandung, Minggu, 7 Juli 2019.
Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan martil dan tubuhnya dimutilasi menjadi beberapa bagian.
Baca juga: Kasus Mutilasi Banyumas, Korban Dibunuh di Puncak Bogor, Dimutilasi di Mobil Sepanjang Perjalanan
Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.
Terdakwa kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.