Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Suami Pertama Kali Bertemu Pembunuh dan Pemutilasi Istrinya...

Kompas.com - 15/10/2019, 15:02 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (47), warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (15/10/2019).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut menghadirkan Soib (51), suami korban Komsatun Wachidah (51).

Sidang yang dipimpin hakim ketua Abdullah Mahrus dan anggota Tri Wahyudi serta Randi Jastian Afandi juga menghadirkan terdakwa Deni.

Dalam sidang tersebut untuk pertama kali suami korban bertatap muka dengan terdakwa.

Saksi terlihat tegar dan memberikan keterangan secara gamblang terkait kronologi sebelum istrinya meninggalkan rumah hingga akhirnya jasadnya ditemukan dalam kondisi tragis.

Namun, di akhir kesaksian suami korban tidak dapat menahan air mata.

Soib tidak dapat menyembunyikan kesedihan ketika mengutarakan perasaannya selepas kepergian sang istri.

"Yang jelas saya, keluarga, kalau ingat anak nangis, hancur setelah ini," kata Soib dengan mata berkaca-kaca.

Baca juga: Motif Pelaku Mutilasi Banyumas, Korban Minta Dinikahi

Soib menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

"Saya serahkan yang mulia saja," ujar dia sambil terus berupaya menyeka air mata.

Soib mengaku selama ini tidak mengetahui hubungan gelap antara istri dan terdakwa.

Soib baru mengetahui setelah peristiwa pembunuhan tersebut terungkap.

"Sebelumnya baik-baik saja. Sekitar dua minggu sebelum kejadian ada perubahan (sikap istri), marah-marah sama anak, tidak biasanya seperti itu. (Waktu itu) saya merasakan, mungkin kerja capek," ujar Soib.

Jaksa Kejaksaan Negeri Banyumas Antonius mengatakan, pihaknya juga menghadirkan saksi karyawan bengkel tempat terdakwa meminta ban untuk membakar jasad korban, pemilik kios bensin, serta saksi ahli.

Diberitakan sebelumnya, Deni didakwa tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 355 Ayat (2) tentang pembunuhan berencana. Kemudian Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

Terdakwa membunuh korban saat sedang berhubungan intim di salah satu indekos di Bandung, Minggu, 7 Juli 2019.

Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan martil dan tubuhnya dimutilasi menjadi beberapa bagian.

Baca juga: Kasus Mutilasi Banyumas, Korban Dibunuh di Puncak Bogor, Dimutilasi di Mobil Sepanjang Perjalanan

Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Terdakwa kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com