Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Suami Pertama Kali Bertemu Pembunuh dan Pemutilasi Istrinya...

Kompas.com - 15/10/2019, 15:02 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Soib mengaku selama ini tidak mengetahui hubungan gelap antara istri dan terdakwa.

Soib baru mengetahui setelah peristiwa pembunuhan tersebut terungkap.

"Sebelumnya baik-baik saja. Sekitar dua minggu sebelum kejadian ada perubahan (sikap istri), marah-marah sama anak, tidak biasanya seperti itu. (Waktu itu) saya merasakan, mungkin kerja capek," ujar Soib.

Jaksa Kejaksaan Negeri Banyumas Antonius mengatakan, pihaknya juga menghadirkan saksi karyawan bengkel tempat terdakwa meminta ban untuk membakar jasad korban, pemilik kios bensin, serta saksi ahli.

Diberitakan sebelumnya, Deni didakwa tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 355 Ayat (2) tentang pembunuhan berencana. Kemudian Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com