www.kompas.com
Terdakwa kasus mutilasi, Deni Priyanto (37) dibawa menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019).(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+