Peltu YNS dianggap melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer karena FS, sang istri memposting pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Wiranto.
Situs resmi TNI AU di tni.au.mil.id, menampilkan postingan FS yang berisi doa tak pantas untuk Wiranto. Komentar FS tersebut mengomentari insiden penusukan terhadap Wiranto di Pandeglang.
FS dianggap menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara, dengan cara mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian.
Baca juga: Istri Hujat Wiranto di Medsos, Anggota POMAU Lanud Muljono Peltu YNS Dicopot dan Ditahan
Seusai acara serah terima jabatan Dandim Kendari, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apa pun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.
Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apa pun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan seusai sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.
"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi.
Pencopotan jabatan tersebut terkait dengan unggahan istri Kolonel Hendi di media sosial terkait penikaman Wiranto pada Kamis (10/10/2019).
Baca juga: Dicopot dari Jabatan Dandim Kendari, Ini Tanggapan Kolonel Hendi
Sementara itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.
Melalui situs tni.au.mil.id, TNI Angkatan Udara menjelaskan bahwa TNI wajib netral dalam urusan politik.
Namun, netralitas itu juga berlaku melekat pada keluarga besar tentara (KBT), termasuk istri para personel.
Menurut penjelasan dalam situs tersebut, keluarga tentara yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Perwira TNI Dicopot dari Jabatan gara-gara Istri, Ini Penjelasannya
SUMBER: KOMPAS.com (Kiki Andi Pati, Michael Hangga Wismabrata, Amir Sodikin, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.