Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Istri Hujat Wiranto, Jabatan Kolonel Hendi dan Peltu YNS Dicopot | Istri Mantan Dandim Kendari Menangis

Kompas.com - 13/10/2019, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

Peltu YNS dianggap melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer karena FS, sang istri memposting pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Wiranto.

Situs resmi TNI AU di tni.au.mil.id, menampilkan postingan FS yang berisi doa tak pantas untuk Wiranto. Komentar FS tersebut mengomentari insiden penusukan terhadap Wiranto di Pandeglang.

FS dianggap menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara, dengan cara mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian.

Baca juga: Istri Hujat Wiranto di Medsos, Anggota POMAU Lanud Muljono Peltu YNS Dicopot dan Ditahan

 

4. Tanggapan Kolonel Hendi setelah jabatannya dicopot

Seusai acara serah terima jabatan Dandim Kendari, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apa pun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.

Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apa pun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan seusai sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi.

Pencopotan jabatan tersebut terkait dengan unggahan istri Kolonel Hendi di media sosial terkait penikaman Wiranto pada Kamis (10/10/2019).

Baca juga: Dicopot dari Jabatan Dandim Kendari, Ini Tanggapan Kolonel Hendi

 

5. Alasan jabatan perwira TNI dicopot

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019)Kompas.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019)
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan pencopotan jabatan dua anggotanya telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.

Melalui situs tni.au.mil.id, TNI Angkatan Udara menjelaskan bahwa TNI wajib netral dalam urusan politik.

Namun, netralitas itu juga berlaku melekat pada keluarga besar tentara (KBT), termasuk istri para personel.

Menurut penjelasan dalam situs tersebut, keluarga tentara yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Perwira TNI Dicopot dari Jabatan gara-gara Istri, Ini Penjelasannya

SUMBER: KOMPAS.com (Kiki Andi Pati, Michael Hangga Wismabrata, Amir Sodikin, Abba Gabrillin)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com