Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Istri Hujat Wiranto, Jabatan Kolonel Hendi dan Peltu YNS Dicopot | Istri Mantan Dandim Kendari Menangis

Sementara di Surabaya, Peltu YNS juga mengalami nasib yang sama. Anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya tersebut mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan, Jumat (12/10/2019).

Peltu YNS dianggap melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Penyebab kedua anggota TNI tersebut dicopot dari jabatannya adalah istri mereka mengunggah konten negatif tentang kasus penusukan Wiranto di media sosial, Kamis (10/10/2019)

Berita tersebut menjadi perhatian banyak pembaca.

Berikut 5 berita populer nusantara selengkapnya:

Sang suami dicopot dari jabatannya sebagai Dandim Kendari karena istrinya mengunggah konten negatif di media sosial tentang penusukan Wiranto.

Istri mantan Dandim Kendari itu tertunduk saat mendampingi suaminya.

Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.

 

Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan Dua Z.

Sementara itu, ketiga istri anggota tersebut, yaitu FS, IPDL, dan LZ, juga dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Untuk Kolonel HS dan Serda Z, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, para anggota TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.

 

Peltu YNS dianggap melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer karena FS, sang istri memposting pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Wiranto.

Situs resmi TNI AU di tni.au.mil.id, menampilkan postingan FS yang berisi doa tak pantas untuk Wiranto. Komentar FS tersebut mengomentari insiden penusukan terhadap Wiranto di Pandeglang.

FS dianggap menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara, dengan cara mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian.

 

Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apa pun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan seusai sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi.

Pencopotan jabatan tersebut terkait dengan unggahan istri Kolonel Hendi di media sosial terkait penikaman Wiranto pada Kamis (10/10/2019).

Sementara itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.

Melalui situs tni.au.mil.id, TNI Angkatan Udara menjelaskan bahwa TNI wajib netral dalam urusan politik.

Namun, netralitas itu juga berlaku melekat pada keluarga besar tentara (KBT), termasuk istri para personel.

Menurut penjelasan dalam situs tersebut, keluarga tentara yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

SUMBER: KOMPAS.com (Kiki Andi Pati, Michael Hangga Wismabrata, Amir Sodikin, Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2019/10/13/06160051/-populer-nusantara-istri-hujat-wiranto-jabatan-kolonel-hendi-dan-peltu-yns

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke