Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Istri Hujat Wiranto, Jabatan Kolonel Hendi dan Peltu YNS Dicopot | Istri Mantan Dandim Kendari Menangis

Kompas.com - 13/10/2019, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatan sebagai Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1417/ Kendari, Sabtu (12/10/2019)

Sementara di Surabaya, Peltu YNS juga mengalami nasib yang sama. Anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya tersebut mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan, Jumat (12/10/2019).

Peltu YNS dianggap melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Penyebab kedua anggota TNI tersebut dicopot dari jabatannya adalah istri mereka mengunggah konten negatif tentang kasus penusukan Wiranto di media sosial, Kamis (10/10/2019)

Berita tersebut menjadi perhatian banyak pembaca.

Berikut 5 berita populer nusantara selengkapnya:

 

1. Istri mantan Dandim Kendari meneteskan air mata

IPDN, istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, menangis usai Upacara Sertijab Komandan Kodim 1417 Kendari di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi mengatakan akan menyerahkan kepada pihak kepolisian kasus Irma Zulkifli Nasution Hendari yang diduga melanggar UU ITE akibat komentar di media sosial tentang penyerangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. ANTARA FOTO/Jojon/ama.ANTARA FOTO/JOJON IPDN, istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, menangis usai Upacara Sertijab Komandan Kodim 1417 Kendari di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi mengatakan akan menyerahkan kepada pihak kepolisian kasus Irma Zulkifli Nasution Hendari yang diduga melanggar UU ITE akibat komentar di media sosial tentang penyerangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. ANTARA FOTO/Jojon/ama.
IPDN, istri Kolonel Kav Hendi Suhendi terlihat menetaskan air mata saat mendamping suaminya di acara serah terima jabatan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1417/ Kendari.

Sang suami dicopot dari jabatannya sebagai Dandim Kendari karena istrinya mengunggah konten negatif di media sosial tentang penusukan Wiranto.

Istri mantan Dandim Kendari itu tertunduk saat mendampingi suaminya.

Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.

Baca juga: Istri Mantan Dandim Kendari Tertunduk dengan Mata Berkaca-kaca

 

2. Fakta lengkap jabatan tiga anggota TNI dicopot

Ilustrasi media sosialshutterstock Ilustrasi media sosial
Gara-gara istri mengunggah postingan bernada hujatan tentang insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, tiga anggota TNI dicopot dari jabatannya.

Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan Dua Z.

Sementara itu, ketiga istri anggota tersebut, yaitu FS, IPDL, dan LZ, juga dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Untuk Kolonel HS dan Serda Z, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, para anggota TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.

Baca juga: Fakta Lengkap Tiga Anggota TNI Dicopot dan Ditahan Gara-gara Istri Hujat Wiranto di Medsos

 

3. Jabatan anggota POMAU Lanud Mujono dicopot

Ilustrasi.Thinkstock Ilustrasi.
Peltu YNS, seorang anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan, Jumat (12/10/2019).

Peltu YNS dianggap melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer karena FS, sang istri memposting pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Wiranto.

Situs resmi TNI AU di tni.au.mil.id, menampilkan postingan FS yang berisi doa tak pantas untuk Wiranto. Komentar FS tersebut mengomentari insiden penusukan terhadap Wiranto di Pandeglang.

FS dianggap menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara, dengan cara mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian.

Baca juga: Istri Hujat Wiranto di Medsos, Anggota POMAU Lanud Muljono Peltu YNS Dicopot dan Ditahan

 

4. Tanggapan Kolonel Hendi setelah jabatannya dicopot

Kolonel Kav Hendi Suhendi (kiri) menyaksikan Kolonel Inf Alamsyah (kanan) diambil sumpahnya sebagai Komandan Kodim 1417 Kendari saat upacara serah terima jabatan di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). Upacara sertijab tersebut dipimpin langsung Komandan Korem 143 Haluoleo Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto dan dihadiri Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi. ANTARA FOTO/Jojon/ama.ANTARA FOTO/JOJON Kolonel Kav Hendi Suhendi (kiri) menyaksikan Kolonel Inf Alamsyah (kanan) diambil sumpahnya sebagai Komandan Kodim 1417 Kendari saat upacara serah terima jabatan di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). Upacara sertijab tersebut dipimpin langsung Komandan Korem 143 Haluoleo Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto dan dihadiri Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi. ANTARA FOTO/Jojon/ama.
Seusai acara serah terima jabatan Dandim Kendari, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apa pun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.

Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apa pun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan seusai sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi.

Pencopotan jabatan tersebut terkait dengan unggahan istri Kolonel Hendi di media sosial terkait penikaman Wiranto pada Kamis (10/10/2019).

Baca juga: Dicopot dari Jabatan Dandim Kendari, Ini Tanggapan Kolonel Hendi

 

5. Alasan jabatan perwira TNI dicopot

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019)Kompas.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019)
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan pencopotan jabatan dua anggotanya telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.

Melalui situs tni.au.mil.id, TNI Angkatan Udara menjelaskan bahwa TNI wajib netral dalam urusan politik.

Namun, netralitas itu juga berlaku melekat pada keluarga besar tentara (KBT), termasuk istri para personel.

Menurut penjelasan dalam situs tersebut, keluarga tentara yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Perwira TNI Dicopot dari Jabatan gara-gara Istri, Ini Penjelasannya

SUMBER: KOMPAS.com (Kiki Andi Pati, Michael Hangga Wismabrata, Amir Sodikin, Abba Gabrillin)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com