KOMPAS.com - Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatan sebagai Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1417/ Kendari, Sabtu (12/10/2019)
Sementara di Surabaya, Peltu YNS juga mengalami nasib yang sama. Anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya tersebut mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan, Jumat (12/10/2019).
Peltu YNS dianggap melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Penyebab kedua anggota TNI tersebut dicopot dari jabatannya adalah istri mereka mengunggah konten negatif tentang kasus penusukan Wiranto di media sosial, Kamis (10/10/2019)
Berita tersebut menjadi perhatian banyak pembaca.
Berikut 5 berita populer nusantara selengkapnya:
Sang suami dicopot dari jabatannya sebagai Dandim Kendari karena istrinya mengunggah konten negatif di media sosial tentang penusukan Wiranto.
Istri mantan Dandim Kendari itu tertunduk saat mendampingi suaminya.
Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.
Baca juga: Istri Mantan Dandim Kendari Tertunduk dengan Mata Berkaca-kaca
Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan Dua Z.
Sementara itu, ketiga istri anggota tersebut, yaitu FS, IPDL, dan LZ, juga dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Untuk Kolonel HS dan Serda Z, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, para anggota TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.
Baca juga: Fakta Lengkap Tiga Anggota TNI Dicopot dan Ditahan Gara-gara Istri Hujat Wiranto di Medsos
Peltu YNS dianggap melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer karena FS, sang istri memposting pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Wiranto.
Situs resmi TNI AU di tni.au.mil.id, menampilkan postingan FS yang berisi doa tak pantas untuk Wiranto. Komentar FS tersebut mengomentari insiden penusukan terhadap Wiranto di Pandeglang.
FS dianggap menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara, dengan cara mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian.
Baca juga: Istri Hujat Wiranto di Medsos, Anggota POMAU Lanud Muljono Peltu YNS Dicopot dan Ditahan
Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apa pun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan seusai sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.
"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi.
Pencopotan jabatan tersebut terkait dengan unggahan istri Kolonel Hendi di media sosial terkait penikaman Wiranto pada Kamis (10/10/2019).
Baca juga: Dicopot dari Jabatan Dandim Kendari, Ini Tanggapan Kolonel Hendi
Sementara itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.
Melalui situs tni.au.mil.id, TNI Angkatan Udara menjelaskan bahwa TNI wajib netral dalam urusan politik.
Namun, netralitas itu juga berlaku melekat pada keluarga besar tentara (KBT), termasuk istri para personel.
Menurut penjelasan dalam situs tersebut, keluarga tentara yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Perwira TNI Dicopot dari Jabatan gara-gara Istri, Ini Penjelasannya
SUMBER: KOMPAS.com (Kiki Andi Pati, Michael Hangga Wismabrata, Amir Sodikin, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.