Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Anggota TNI yang Dicopot karena Istri Hujat Wiranto di Medsos ...

Kompas.com - 12/10/2019, 12:12 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Tiga personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat saksi hukum dan dicopot dari jabatannya.

Para anggota ini mendapatkan hukuman disiplin karena ulah istrinya yang mengunggah konten di media sosial terkait kasus penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Tidak tanggung-tanggung, suami-suami mereka dicopot dari jabatannya masing-masing ditambah penahanan selama 14 hari.

Bukan hanya itu, TNI juga melaporkan istri tiga anggotanya ke polisi terkait konten negatif terkait penusukan Wiranto yang diunggah di media sosial.

Baca juga: Perwira TNI Dicopot dari Jabatan gara-gara Istri, Ini Penjelasannya

 

Istri Kodim Kendari

Ilustrasi.Thinkstock Ilustrasi.
Tiga anggota personel TNI yang mendapatkan sanksi adalah Kolonel HS yang menjabat sebagai Kodim Kendari, Sersan Dua Z, dan Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.

Sementara ketiga istri mereka, yakni IPDL, LZ, dan FS telah dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) mengatakan pencopotan anggotanya tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Baca juga: Selain Dicopot, Dandim Kendari Juga Ditahan 14 Hari gara-gara Unggahan Istri

 

Harus netral

IlustrasiThinkstockphotos Ilustrasi
Kepala Subdinas Penerangan Umum TNI AU Kolonel (Sus) Muhammad Yuris dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/10/2019) menjelaskan bahwa dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) harus netral.

"Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Yuris.

Hal yang sama juga dijelaskan oleh Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik.

Baca juga: Alasan Perwira TNI Dicopot gara-gara Ulah Istri di Media Sosial

Ia menjelaskan, sikap atau pernyataan seorang istri perwira atau personel TNI bisa berimplikasi menjadi gangguan atau polemik di dalam kondisi sosial masyarakat.

Pada akhirnya, menurut Nafik, sikap keluarga personel TNI itu akan menjatuhkan kehormatan sang prajurit militer.

"Akhirnya, martabat militernya menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh. Ibaratnya seperti itu," ujar Nafik kepada Kompas.com, Sabtu (12/10/2019).

Menurutnya, selama ini pimpinan TNI sudah berulang kali mengingatkan agar para prajurit, istri prajurit atau keluarga TNI tidak mengunggah hal-hal yang berkaitan dengan politik, suku, agama, dan ras.

"Atau membuat konten-konten yang menjatuhkan martabat sebagai prajurit atau istri prajurit atau men-share, mem-posting, meskipun bukan buatannya sendiri," ujar Nafik.

Baca juga: Anggota TNI AU di Surabaya Dicopot dan Ditahan karena Unggahan Istri soal Wiranto

 

Sabtu siang, Damdim Kendari dicopot

Markas Korem 143/Ho Kendari tempat akan dilaksanakan serah terima jabatan Dandim 1417/ Kendari.KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI Markas Korem 143/Ho Kendari tempat akan dilaksanakan serah terima jabatan Dandim 1417/ Kendari.
Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 143/ Haluoleo Kendari Mayor Sumarsono mengatakan, jadwal serah terima jabatan Komandan Kodim 1417/Kendari rencananya akan dilaksanakan, Sabtu (12/10/2019) pukul 08.00 Wita.

Namun yang akan dilakukan di gedung utama Markas Komando Resor Militer Kendari, Sulawesi Tenggara diundur hingga pukul 11.00 Wita, karena menunggu kedatangan Pangdam XVI Hasanuddin dari Makassar.

Jabatan Kodim Kendari selanjutnya akan diserahkan dari Kolonel HS kepada Kolonel Inf Alamsyah.

Baca juga: Sabtu Siang, Pangdam Hasanuddin Pimpin Pencopotan Dandim Kendari

SUMBER: KOMPAS.com (Haryanti Puspa Sari, Kiki Andi Pati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com