KOMPAS.com - Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatan sebagai Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1417/ Kendari, Sabtu (12/10/2019)
Sementara di Surabaya, Peltu YNS juga mengalami nasib yang sama. Anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya tersebut mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan, Jumat (12/10/2019).
Peltu YNS dianggap melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Penyebab kedua anggota TNI tersebut dicopot dari jabatannya adalah istri mereka mengunggah konten negatif tentang kasus penusukan Wiranto di media sosial, Kamis (10/10/2019)
Berita tersebut menjadi perhatian banyak pembaca.
Berikut 5 berita populer nusantara selengkapnya:
Sang suami dicopot dari jabatannya sebagai Dandim Kendari karena istrinya mengunggah konten negatif di media sosial tentang penusukan Wiranto.
Istri mantan Dandim Kendari itu tertunduk saat mendampingi suaminya.
Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.
Baca juga: Istri Mantan Dandim Kendari Tertunduk dengan Mata Berkaca-kaca
Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan Dua Z.
Sementara itu, ketiga istri anggota tersebut, yaitu FS, IPDL, dan LZ, juga dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Untuk Kolonel HS dan Serda Z, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, para anggota TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.
Baca juga: Fakta Lengkap Tiga Anggota TNI Dicopot dan Ditahan Gara-gara Istri Hujat Wiranto di Medsos