Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Jasa Transportasi Online Maxim Ditolak di Kaltim, Dituding Langgar Aturan hingga Kantor Disegel

Kompas.com - 08/10/2019, 11:13 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

Maria membantah pihaknya melanggar aturan, termasuk standar harga batasan minimum. Untuk itu, Maxim tetep beroperasi di Kaltim hingga saat ini.

Ia mengaku, izin lokasi di Balikpapan dikeluarkan pada 15 Mei 2019 dengan nama perusahaan PT Teknologi Perdana Indonesia bidang usaha aplikasi transportasi online.

"Aksi protes yang digagas oleh para pengemudi dari perusahaan pesaing tidak memengaruhi kerja layanan Maxim," kata Maria.

Dia mengatakan, para pengemudi yang tidak puas dengan ketentuan kerja sama dengan perusahaan lain justru diundang Maxim bekerja sama.

Baca juga: Tahan Emosi Demonstran, Mahasiswa dan Ojek Online Bergandengan Tangan Buat Barikade

4. Maxim yakin mampu bersaing di Kaltim

Maria mengatakan, fasilitas yang dimiliki Maxim untuk para driver dapat menjadi daya tarik tersendiri.

"Karena layanan Maxim, para driver dapat menghasilkan uang dengan perjalanan yang berbiaya rendah. Pelanggan akan lebih banyak," katanya.

Sementara itu, Maria menambahkan, hanya dalam beberapa bulan operasi di Balikpapan, layanan Maxim cukup populer di kalangan penumpang maupun pengemudi.

Para penumpang tertarik dengan harga yang terjangkau dan fungsi-fungsi menarik yang membuat layanan nyaman.

"Para pengemudi mencatat bahwa aplikasi layanan Maxim jauh lebih nyaman dibandingkan milik perusahaan lain," kata dia.

Baca juga: Ikuti "Google Maps", Turis Perancis Masuk Tol Malang-Pandaan Pakai Motor

Sumber: KOMPAS.com (Zakarias Demon Daton)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com