Salin Artikel

4 Fakta Jasa Transportasi Online Maxim Ditolak di Kaltim, Dituding Langgar Aturan hingga Kantor Disegel

KOMPAS.com - Maxim, perusahaan jasa transportasi daring atau online asal Rusia, mendapat penolakan dari perusahaan kompetitor, Grab dan Gojek, di Kalimantan Timur.

Alasannya, Maxim dinilai mematok harga batas minim Rp 4.000 per kilometer, sedangkan harga ditetapkan Kementerian Perhubungan minimal Rp 9.000 per kilometer.

Akibat protes tersebut, pada Juli 2019 kantor Maxim yang terletak di Kompleks Mall Fantasi Blok A5 di Balikpapan Baru sempat disegel.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

Kantor Maxim yang terletak di Kompleks Mall Fantasi Blok A5 Balikpapan Baru sempat disegel Juli 2019 oleh para driver online perusahaan kompetitor Maxim.

Saat itu ada dua permintaan dari aksi tersebut, yaitu Maxim mengikuti standar harga dan melengkapi izin angkutan sewa khusus (ASK) dari Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Kaltim sebelum beroperasi.

Seperti diketahui, saat ini Maxim hanya mengantongi izin dari Kementerian Informasi dan Informasi (Kominfo).

Sementara itu, Maria Pukhova, Public Relation Specialist Maxim, membantah pihaknya melanggar aturan, termasuk standar harga batasan minimum. Karena itu, pihaknya tetap bekerja seperti biasa.

"Aksi protes yang digagas oleh para pengemudi dari perusahaan pesaing tidak memengaruhi kerja layanan Maxim," kata Maria.

Menurut Maria, Maxim di Indonesia sudah merambah beberapa kota di antaranya Jakarta, Banda Aceh, Bandar Lampung, Banjarmasin, Batam, Jambi, Pekanbaru, Pontianak, Samarinda, Singkawang, Surakarta, Yogyakarta, Bali, Solo, dan Balikpapan.

"Menurut kami, Indonesia adalah salah satu pangsa pasar yang bagus dan berkembang, ada lebih dari 266,91 juta rakyat Indonesia dan perkembangan industri teknologi sangat baik," ungkap Maria, Minggu (7/10/2019).

Sementara itu, untuk Kaltim, Maxim sudah mulai beroperasi sejak Juni 2019. Sejak saat itu, Maxim mendapat protes dari para kompetitor.

Maria membantah pihaknya melanggar aturan, termasuk standar harga batasan minimum. Untuk itu, Maxim tetep beroperasi di Kaltim hingga saat ini.

Ia mengaku, izin lokasi di Balikpapan dikeluarkan pada 15 Mei 2019 dengan nama perusahaan PT Teknologi Perdana Indonesia bidang usaha aplikasi transportasi online.

"Aksi protes yang digagas oleh para pengemudi dari perusahaan pesaing tidak memengaruhi kerja layanan Maxim," kata Maria.

Dia mengatakan, para pengemudi yang tidak puas dengan ketentuan kerja sama dengan perusahaan lain justru diundang Maxim bekerja sama.

Maria mengatakan, fasilitas yang dimiliki Maxim untuk para driver dapat menjadi daya tarik tersendiri.

"Karena layanan Maxim, para driver dapat menghasilkan uang dengan perjalanan yang berbiaya rendah. Pelanggan akan lebih banyak," katanya.

Sementara itu, Maria menambahkan, hanya dalam beberapa bulan operasi di Balikpapan, layanan Maxim cukup populer di kalangan penumpang maupun pengemudi.

Para penumpang tertarik dengan harga yang terjangkau dan fungsi-fungsi menarik yang membuat layanan nyaman.

"Para pengemudi mencatat bahwa aplikasi layanan Maxim jauh lebih nyaman dibandingkan milik perusahaan lain," kata dia.

Sumber: KOMPAS.com (Zakarias Demon Daton)

https://regional.kompas.com/read/2019/10/08/11130091/4-fakta-jasa-transportasi-online-maxim-ditolak-di-kaltim-dituding-langgar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke