Pasal 26
Ayat (4) Setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Konsekuensi dari Pasal 26 ini kemudian diatur dalam Pasal 103 di mana pelaku yang tak mendapatkan izin dari pemerintah atau pemda diancam pidana penjara antara 3 - 10 tahun dan denda minimal Rp150 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Temukan Benda Cagar Budaya, Warga Wajib Lapor ke Pihak Desa
Pasal 66
Ayat (1) Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Hukuman bagi orang yang merusak dalam hal ini melebur cagar budaya, bisa kena pidana 1 - 15 tahun penjara dan denda antar Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.