Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perburuan Harta Karun Kerajaan Sriwijaya, Putusnya Mata Rantai Penyambung Sejarah

Kompas.com - 07/10/2019, 08:08 WIB
Rachmawati

Editor

"Emas itu dijual ke Palembang, dilebur lagi," tambah Ringgo.

Padahal, dia sudah mengingatkan temannya agar menjualnya ke pihak pemerintah karena selain harganya lebih mahal juga bisa didata.

"Tolong jangan dijual, nanti saya datakan orang arkeolog atau BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya), biar mereka yang lebih mahal membeli. Tapi, ya, namanya nggak ada uang, pikirkan perut," kata Ringgo.

Baca juga: Berburu Benda Peninggalan Kerajaan Sriwijaya dengan Metal Detector...

Saat ini lanjut Ringgo, kebanyakan yang didapat masyarakat selain emas adalah guci-guci keramik.

"Oy! Guci banyak. Oleh karena itu masih disimpan oleh warga, karena belum ada harga yang pantas untuk dijual, tapi kalau harganya mahal pasti dijual masyarakat semua itu. Tapi kalau satu guci mau dibeli Rp 300-400 ribu belum tentu dijual. Karena mereka itu nyarinya banyak habiskan uang," katanya.

Baca juga: Fakta Viral Pernyataan Ridwan Saidi, Sebut Kerajaan Sriwijaya Fiktif hingga Dibantah Ahli


Bolehkah harta karun bersejarah dimiliki?

Kepemilikan "harta karun" berdasarkan Undang Undang No. 11/2010 tentang Cagar Budaya diatur dalam sejumlah pasal:

Pasal 23

(1) Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.

Baca juga: Tiga Situs Bersejarah Gorontalo Diusulkan sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?

(2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi yang berwenang di bidang kebudayaan melakukan pengkajian terhadap temuan.

Konsekuensi dari Pasal 23 ini diatur dalam Pasal 102, yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca juga: Risma Akan Tetapkan Benteng Kedung Cowek sebagai Bangunan Cagar Budaya

Pasal 24

(1) Setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

(2) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, dikuasai oleh Negara.

(3) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, dapat dimiliki oleh penemu.

Baca juga: Petirtaan Kuno Era Majapahit di Sumberbeji Jombang Didaftarkan Jadi Cagar Budaya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com