Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perburuan Harta Karun Kerajaan Sriwijaya, Putusnya Mata Rantai Penyambung Sejarah

Kompas.com - 07/10/2019, 08:08 WIB
Rachmawati

Editor

"Kalau untuk itu perlu kajian. Secara Undang Undang pastikan itu cagar budaya atau bukan. Baru besok tim saya ke sana," kata Iskandar melalui sambungan telepon, Minggu (6/10/2019).

Undang Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengartikan benda cagar budaya sebagai benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

Baca juga: Mengenal Kota Kapur, Prasasti Bukti Keberadaan Kerajaan Sriwijaya di Nusantara...

"Biasanya dilaporkan dulu, biar diteliti, itu cagar budaya atau tidak. Kalau diputuskan cagar budaya juga boleh dimiliki masyarakat, secara UU seperti itu. Ada yang boleh, ada yang harus diambil Negara," tambah Iskandar.

Jika ditemukan "harta karun" sebagai cagar budaya maka pemerintah wajib memberikan kompensasi bagi penemunya. Balai Pelestarian Cagar Budaya memiliki anggaran Rp20 juta per tahun untuk menebus cagar budaya hasil temuan masyarakat.

"Sekitar Rp 20 juta per tahun untuk empat provinsi: Jambi, Sumsel, Bengkulu, Babel. Ada anggaran kita untuk memberi imbalan jasa," kata Iskandar.

Ia mengakui bahwa berdasarkan UU tentang Cagar Budaya, para pemburu harta karun yang masuk kategori cagar budaya bisa terkena ancaman pidana jika tak melaporkan temuannya. Namun, pihak berwenang mengedepankan pendekatan persuasif.

"Kalau semuanya (pakai ancaman pidana) kan repot juga," imbuhnya.

Baca juga: Menelisik Jejak Kerajaan Sriwijaya, Disebut Fiktif hingga Bukti Prasasti Kota Kapur


Berburu si mata setan

Salah satu pemburu harta karun, Ringgo mengatakan kebanyakan yang didapat warga biasanya emas dalam bentuk pasir atau butiran. "Ada juga manik-manik. Sama teman-teman di sana, dijuluki mata setan," katanya kepada BBC Indonesia, Minggu (6/10/2019).

Ringgo menambahkan selain harta karun emas, warga juga menemukan benda-benda bersejarah lainnya. "Ada juga yang temu keramik-keramik. Guci. Kendi," lanjutnya.

Pencarian ini dilakukan di Kecamatan Cengal, Dusun Seradang. Tapi, kata Ringgo, ada temuan baru lagi di tempat lainnya. "Bukan lagi di Desa Serdang. Ini lokasi baru sekitar satu minggu belakangan di Desa Pelimbangan. Ini penemuan baru, di lokasi PT Samora. Temuannya itu butiran," tambahnya.

Baca juga: Kontroversi Pernyataan Ridwal Saidi Sebut Kerajaan Sriwijaya Fiktif

Ringgo sudah sejak 2015 ikut berburu harta karun yang diyakini sebagai peninggalan Kerajaan Sriwijaya. Tapi ia mengklaim belum pernah mendapatkan emas.

"Sudah puluhan kali. Tapi tak dapat-dapat. Istilahnya itu nasib-nasiban," katanya sambil tertawa.

Selama berburu harta karun, ia mengatakan di lokasi pencarian sudah ada pembeli emas yang membawa timbangan. Tiap gram emas yang didapat warga dihargai sekitar Rp500 ribu.

"Kadang-kadang toko emas itu belinya langsung ke lapangan. 'Jadi siapa yang dapat, ayo! Aku mau beli'," kata Ringgo sambil menirukan suara pembeli emas di lapangan.

Baca juga: Sejarawan Bantah Ridwan Saidi Jika Kerajaan Sriwijaya Fiktif: Prasasti Kota Kapur Bukti Nyatanya

Dalam kasus lainnya, Ringgo mengaku temannya mendapatkan sebuah cincin emas berukir ikan. Cincin tersebut sudah dijual sekitar Rp40 juta ke Palembang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com