Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Situs Bersejarah Gorontalo Diusulkan sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?

Kompas.com - 03/09/2019, 11:06 WIB
Rosyid A Azhar ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com — Tiga situs bersejarah di Provinsi Gorontalo sedang dalam proses sidang penetapan sebagai cagar budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Gorontalo, Selasa (3/9/2019).

Ketiga situs tersebut adalah gedung dan rumah dinas Kantor Pos, perbentengan Otanaha, dan bangunan Sekolah Dasar Negeri 61 Kota Gorontalo.

Dua situs, yakni gedung dan rumah dinas Kantor Pos serta perbentangan Otanaha, sebelumnya sudah mendapat penetapan sebagai cagar budaya nasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, keduanya harus didaftarkan kembali untuk dilakukan kajian dan sidang penetapan.

Dalam sidang ini akan dibuat usulan ke TACB Provinsi Gorontalo untuk diusulkan peringkatnya hingga ke tingkat nasional.

Dengan begitu, cagar budaya di Gorontalo memiliki status yang jelas, termasuk pengelolaannya.

“Dalam undang-undang, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya di darat dan di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan,” kata Joni Apriyanto, salah seorang TACB Kota Gorontalo, Selasa.

Baca juga: Risma Akan Tetapkan Benteng Kedung Cowek sebagai Bangunan Cagar Budaya

Joni mengatakan, benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai benda, bangunan, atau struktur apabila memenuhi kriteria berusia minimal 50 tahun.

Kemudian, mewakili masa gaya, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Kantor dan rumah dinas kepala Kantor Pos merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan meskipun di lapangan di antara kedua bangunan tersebut dipisahkan oleh jalan.

Di kompleks Kantor Pos inilah peristiwa bersejarah terjadi, yaitu pengibaran bendera Merah Putih dan pembacaan deklarasi kemerdekaan Indonesia oleh Nani Wartabone.

Dia merupakan tokoh Gorontalo yang bersama-sama masyarakat Gorontalo pada 23 Januari 1942 sebelum Jepang masuk.

“Rumah dinas dan kantor pos adalah kawasan elite pada masanya. Instansi ini sangat penting pada masa itu sehingga diduduki oleh kaum pergerakan kemerdekaan Indonesia,” kata Faiz, yang juga anggota TACB Kota Gorontalo.

Sementara kawasan perbentengan Otanaha merupakan struktur batu kapur di atas bukit berbentuk benteng.

Ada 3 buah struktur yang masih tersisa, yaitu Otanaha, Otahiya, dan Ulupahu.

Diduga, perbentengan ini dibuat oleh penguasa lokal pada masanya, terkait keberadaan Danau Limboto dan lalu lintas kapal.

Perbentengan Otanaha ini salah satu-satunya benteng di Indonesia yang berada di pinggir danau.

Sementara itu, bangunan sekolah SDN 61 Kota Gorontalo merupakan bangunan sekolah pada masa Pemerintahan Hindia Belanda yang masih kokoh berdiri.

Bangunan ini masih terawat dan difungsikan sebagai sekolah dasar.

Baca juga: Kawasan Kayutangan, Sensasi Kehidupan Masa Lalu di Kota Malang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com