Berbekal pisau dapur yang dibawanya, Budiono mengejar Ahmad. Di lokasi yang berjarak 200 meter dari rumah PR, mereka berkelahi.
Budiono menghabisi nyawa Achmad Dwi Antoko. Ia kemudian membuang pisau dapur tersebut ke Sungai Brantas.
Baca juga: Jenazah dalam Kondisi Sujud di Pinggir Jalan Ternyata Korban Pembunuhan Tukang Becak
Atas perbuatannya, tukang becak yang biasa mangkal di simpang empat RSUD Jombang tersebut dijerat dengan pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perbuatan pelaku sudah masuk kategori pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati," ujar Bobby.
SUMBER: KOMPAS.com (Moh. Syafií)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.