Salin Artikel

Duduk Perkara Pembunuhan Pria yang Jenazahnya Ditemukan dalam Kondisi Bersujud, Berawal dari Cemburu

Jenazah anak pasangan Subagio dan Siti Latofah pertama kali ditemukan oleh Zainal Abidin (49) yang sedang melintas di jalan arteri dari arah Stasiun Kereta Api Jombang.

"Kronologi persisnya saya tidak tahu. Tadi waktu saya berkendara dari Stasiun ke arah Perak (barat), saya melihat ada sesuatu di atas jembatan. Semula saya tidak mengira kalau itu (mayat) orang," kata Zainal.

Saat ditemukan, mayat tersebut mengenakan kaos berwarna hijau dan bercelana pendek.

Selain itu, dari mulut, hidung, dan pergelangan tangan bersimbah darah.

Zainal kemudian melaporkan penemuan mayat ke pos polisi yang ada di sebelah Stasiun Kereta Api Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, dari hasil otopsi terdapat luka sayatan benda tajam di leher dan telapak tangan.

"Dari hasil autopsi, ada luka sayatan dan tusukan di leher. Ini yang menyebabkan korban kehabisan darah," jelas Azi.

Menurut Kapolres Jombang AKBP Bobby Pa'ludin, pembunuhan yang dilakukan Budiono berlatarbelakang cemburu.

Tukang becak yang biasa mangkal di Simpang Empat RSUD Jombang, menganggap korban mengganggu hubungan antara dia dengan pacarnya.

"Dari keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan tersangka, motif ini berawal dari adanya cinta segitiga. Kebetulan, dia dan korban sama-sama menyukai seorang wanita," ujar Bobby saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (3/10/2019).

Bobby menjelaskan pembunuhan berawal saat korban mendatangi rumah PR, pacar pelaku.

Pelaku dan korban terlibat pertengkaran hingga keduanya berkelahi.

Korban kemudian lari menyelamatkan diri.

Berbekal pisau dapur yang dibawanya, Budiono mengejar Ahmad. Di lokasi yang berjarak 200 meter dari rumah PR, mereka berkelahi.

Budiono menghabisi nyawa Achmad Dwi Antoko. Ia kemudian membuang pisau dapur tersebut ke Sungai Brantas.

Atas perbuatannya, tukang becak yang biasa mangkal di simpang empat RSUD Jombang tersebut dijerat dengan pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Perbuatan pelaku sudah masuk kategori pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati," ujar Bobby.

SUMBER: KOMPAS.com (Moh. Syafií)

https://regional.kompas.com/read/2019/10/04/05450091/duduk-perkara-pembunuhan-pria-yang-jenazahnya-ditemukan-dalam-kondisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke