Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini, 4 Perusahaan Asing Milik Malaysia dan Singapura Jadi Tersangka Kebakaran Hutan

Kompas.com - 02/10/2019, 16:16 WIB
Rachmawati

Editor

"Pemerintah harus kejar sampai bangkrut kalau perlu, karena yang rugi masyarakat."

Baca juga: KLHK Sebut Kebakaran Hutan di Sumatera dan Kalimantan Tak Bakar Vegetasi Pohon

 


Empat perusahaan asing menjadi tersangka karhutla

Dalam perkembangan lain, setidaknya delapan perusahaan perkebunan sawit sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan yang terjadi pada tahun 2019.

Empat di antaranya merupakan perusahaan asing milik Malaysia dan Singapura.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan pemerintah tidak tebang pilih dalam menindak perusahaan pembakar lahan.

"Kami tidak akan melakukan pembedaan dalam penegakan hukum, yang melakukan kebakaran hutan dan lahan harus bertanggung jawab," ujar Rasio Ridho Sani kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Baca juga: Salah Satu Perusahaan Tersangka Karhutla Pernah Serobot Lahan

Dua perusahaan milik Malaysia tersebut berada di dua lokasi, yakni di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Demikian pula dua perusahaan milik Singapura.

Rasio Ridho menegaskan, jumlah tersangka kemungkinan akan terus bertambah.

"Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum sekeras-kerasnya bagi pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan," tukasnya.

BBC Indonesia menanyakan hal itu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Industri Malaysia, namun belum memperoleh jawaban.

Baca juga: Tersangka Perusahaan Kebakaran Hutan dan Lahan Bertambah Jadi 11

Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, menyebut proses hukum kali ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka serius menindak para pelaku.

"Ini tantangan, sampaikan ke publik dari delapan perusahaan itu siapa saja? Sampaikan ke publik proses penegakan hukumnya, supaya publik tahu.

"Jangan cuma jadi gertak, tapi prosesnya enggak terbuka. Setelah hujan pemerintah lupa, tiba-tiba kasusnya hilang, karena prosesnya enggak transparan," pungkasnya.


Kebakaran berulang

Pekerja melepaskan water bombing ke titik api yang terbakar di Kawasan hutan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (30/9/2019).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pekerja melepaskan water bombing ke titik api yang terbakar di Kawasan hutan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (30/9/2019).
Dari pemantauan KLHK pula, kata Rasio Ridho, sampai saat ini sudah ada 64 perusahaan perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri, yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan, yang telah disegel.

Beberapa di antaranya mengalami kebakaran berulang sejak tahun 2015. Ia mencontohkan kasus PT Ricky Kurniawan Kertapersada di Kabupaten Muaro Jambi.

"Pada tahun 2015, luasan lahan yang terbakar 591 hektar. Lalu kami gugat perdata dan sudah inkrah putusan di Mahkamah Agung (dengan ganti rugi) sekitar Rp192 miliar dan sedang kami percepat juga proses eksekusi ganti ruginya. Tapi sekarang terbakar lagi dan sudah kami segel. Lahan yang terbakar sekarang 1.200 hektar," jelas Rasio Ridho.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com