"Pemerintah harus kejar sampai bangkrut kalau perlu, karena yang rugi masyarakat."
Baca juga: KLHK Sebut Kebakaran Hutan di Sumatera dan Kalimantan Tak Bakar Vegetasi Pohon
Dalam perkembangan lain, setidaknya delapan perusahaan perkebunan sawit sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan yang terjadi pada tahun 2019.
Empat di antaranya merupakan perusahaan asing milik Malaysia dan Singapura.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan pemerintah tidak tebang pilih dalam menindak perusahaan pembakar lahan.
"Kami tidak akan melakukan pembedaan dalam penegakan hukum, yang melakukan kebakaran hutan dan lahan harus bertanggung jawab," ujar Rasio Ridho Sani kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Baca juga: Salah Satu Perusahaan Tersangka Karhutla Pernah Serobot Lahan
Dua perusahaan milik Malaysia tersebut berada di dua lokasi, yakni di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Demikian pula dua perusahaan milik Singapura.
Rasio Ridho menegaskan, jumlah tersangka kemungkinan akan terus bertambah.
"Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum sekeras-kerasnya bagi pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan," tukasnya.
BBC Indonesia menanyakan hal itu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Industri Malaysia, namun belum memperoleh jawaban.
Baca juga: Tersangka Perusahaan Kebakaran Hutan dan Lahan Bertambah Jadi 11
Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, menyebut proses hukum kali ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka serius menindak para pelaku.
"Ini tantangan, sampaikan ke publik dari delapan perusahaan itu siapa saja? Sampaikan ke publik proses penegakan hukumnya, supaya publik tahu.
"Jangan cuma jadi gertak, tapi prosesnya enggak terbuka. Setelah hujan pemerintah lupa, tiba-tiba kasusnya hilang, karena prosesnya enggak transparan," pungkasnya.
Beberapa di antaranya mengalami kebakaran berulang sejak tahun 2015. Ia mencontohkan kasus PT Ricky Kurniawan Kertapersada di Kabupaten Muaro Jambi.
"Pada tahun 2015, luasan lahan yang terbakar 591 hektar. Lalu kami gugat perdata dan sudah inkrah putusan di Mahkamah Agung (dengan ganti rugi) sekitar Rp192 miliar dan sedang kami percepat juga proses eksekusi ganti ruginya. Tapi sekarang terbakar lagi dan sudah kami segel. Lahan yang terbakar sekarang 1.200 hektar," jelas Rasio Ridho.