BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Oded M Danial menghormati proses hukum terkait dikabulkannya gugatan Benny Bachtiar dalam sidang sengketa sekda Kota Bandung, oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
"Pada dasarnya Mang Oded menghormati proses hukum," kata Oded lewat sambungan telepon, Selasa, (1/10/2019).
Baca juga: Menang Gugatan soal Sekda Kota Bandung, Benny: Kebenaran Sudah Ditegakkan
Namun, setelah meminta saran dan pendapat dari pakar hukum tata negara, Oded akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sesuai prosedur yang berlaku.
Oded memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi.
Dalam putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim PTUN Bandung, Oded diminta untuk mencabut surat keputusan (SK) nomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 terkait pengangkatan Ema menjadi Sekda Kota Bandung, dan menerbitkan SK baru terkait pengangkatan Benny Bachtiar sebagai sekda.
Menanggapi putusan itu, Oded mengaku tidak akan melakukan hal tersebut dan tetap melakukan banding ke MA agar keputusannya mengangkat Ema sebagai Sekda Kota Bandung tidak perlu dibatalkan.
"Kata pakar hukum dan tata negara yang tadi Mang Oded ajak bicara, masih bisa memungkinkan untuk banding," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.