Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 01/10/2019, 19:27 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Oded M Danial menghormati proses hukum terkait dikabulkannya gugatan Benny Bachtiar dalam sidang sengketa sekda Kota Bandung, oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Pada dasarnya Mang Oded menghormati proses hukum," kata Oded lewat sambungan  telepon, Selasa, (1/10/2019).

Baca juga: Menang Gugatan soal Sekda Kota Bandung, Benny: Kebenaran Sudah Ditegakkan

Namun, setelah meminta saran dan pendapat dari pakar hukum tata negara, Oded akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sesuai prosedur yang berlaku.

Oded memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi.

Dalam putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim PTUN Bandung, Oded diminta untuk mencabut surat keputusan (SK) nomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 terkait pengangkatan Ema menjadi Sekda Kota Bandung, dan menerbitkan SK baru terkait pengangkatan Benny Bachtiar sebagai sekda.

Menanggapi putusan itu, Oded mengaku tidak akan melakukan hal tersebut dan tetap melakukan banding ke MA agar keputusannya mengangkat Ema sebagai Sekda Kota Bandung tidak perlu dibatalkan.

"Kata pakar hukum dan tata negara yang tadi Mang Oded ajak bicara, masih bisa memungkinkan untuk banding," ujar dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke