Salin Artikel

Gugatan Benny Bachtiar Dikabulkan, Wali Kota Oded Akan Ajukan Kasasi

"Pada dasarnya Mang Oded menghormati proses hukum," kata Oded lewat sambungan  telepon, Selasa, (1/10/2019).

Namun, setelah meminta saran dan pendapat dari pakar hukum tata negara, Oded akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sesuai prosedur yang berlaku.

Oded memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi.

Dalam putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim PTUN Bandung, Oded diminta untuk mencabut surat keputusan (SK) nomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 terkait pengangkatan Ema menjadi Sekda Kota Bandung, dan menerbitkan SK baru terkait pengangkatan Benny Bachtiar sebagai sekda.

Menanggapi putusan itu, Oded mengaku tidak akan melakukan hal tersebut dan tetap melakukan banding ke MA agar keputusannya mengangkat Ema sebagai Sekda Kota Bandung tidak perlu dibatalkan.

"Kata pakar hukum dan tata negara yang tadi Mang Oded ajak bicara, masih bisa memungkinkan untuk banding," ujar dia.


Oded bersikukuh mempertahankan Ema sebagai sekda, karena dari hasil lelang jabatan terbuka, Ema adalah pemilik nilai tertinggi mengalahkan Benny dan Salman Fauzi.

"Karena sudah melalui proses panjang. Jadi Mang Oded memutuskan Pak Ema tepat menjadi sekda," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, sidang Gugatan Sengketa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung antara penggugat Benny Bachtiar dan tergugat Wali Kota Bandung Oded M Danial di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, memasuki tahap putusan.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (1/10/2019), majelis hakim (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Benny.

"Mengadili, mengabulkan, gugatan penggugat (Benny Bachtiar) untuk seluruhnya," kata Hakim Tri Indra Cahya Permana, Senin siang.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Benny sebagai pemenang yang sah dalam proses lelang jabatan terbuka (open bidding) Sekda Kota Bandung.

Hakim meminta Oded mencabut SK nomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 terkait pengangkatan Ema menjadi Sekda Kota Bandung dan menerbitkan SK baru terkait pengangkatan Benny Bachtiar sebagai sekda Kota Bandung. 

"Mewajibkan tergugat menerbitkan surat keputusan tata usaha negara baru untuk mengangkat penggugat (Benny Bachtiar) sebagai sekda Kota Bandung," ujar Tri.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/01/19270601/gugatan-benny-bachtiar-dikabulkan-wali-kota-oded-akan-ajukan-kasasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke