Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Hakim, Mantan Sekda Bandung Divonis 8 Tahun Bui

Kompas.com - 24/04/2014, 14:08 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi divonis 8 tahun penjara. Selain itu, Edi didenda Rp 500 Juta, subsidair tiga bulan penjara. Vonis penjara 8 tahun ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 12 tahun.

"Edi Siswadi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta," kata Majelis Hakim Nurhakim yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Kamis, (24/4/2014).

Edi didakwa dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebab terbukti memberi suap kepada Hakim Setyabudi Tedjocahyono.

Uang sogokan itu diberikan untuk memengaruhi putusan sidang para terdakwa "Bansos" supaya mendapatkan vonis ringan, dan tidak melibatkan Edi dan Wali Kota Bandung kala itu Dada Rosada.

Edi pun didakwa menyuap hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Seferina, selaku hakim banding, yang menangani perkara bansos.

Ketiga, Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yakni memberikan hadiah kepada Hakim Setyabudi selaku penyelenggara negara.

Kemudian, Edi, Dada dan Herry telah memberikan uang suap kepada Setyabudi Tedjocahyono melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana, mulai Juli 2012 hingga Januari 2014. Uang tersebut termasuk fasilitas hiburan, seperti karaoke dan lainnya.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Edi selaku PNS Pemkot Bandung, apalagi sebagai Sekda. Kemudian, perbuatan terdakwa Edi tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. 

Hal-hal yang meringankan terdakwa ialah terdakwa belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, terdakwa berterus terang akan perbuatannya, dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com