Syamsul juga disangkakan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain Syamsul Arifin, polisi juga menetapkan korlap aksi Tri Susanti sebagai tersangka.
Tri Susanti adalah mantan aktivis Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/ Polri (FKPPI) Surabaya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menetapkan tersangka dalam rangkaian kasus aksi protes perusakan bendera di depan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Setelah mempelajari video dari laboratorium forensik dan mendalami keterangan saksi, seorang bernama SA ditetapkan tersangka.
"SA diketahui mengeluarkan kata-kata mengandung rasis dan diskriminasi kepada penghuni asrama," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (30/8/2019).
SA dianggap melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.