Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Pemkot Surabaya yang Jadi Tersangka Kerusuhan di Asrama Papua Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 01/10/2019, 17:27 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Syamsul Arifin, salah satu PNS Pemkot Surabaya mengajukan praperadilan atas status hukumnya yang kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus diskriminasi dan rasial di Surabaya.

Syamsul melalui kuasa hukumnya menilai bahwa status tersangka yang disandangnya tidak tepat dan lemah dari sisi hukum.

"Kami merasa pasal-pasal yang ditujukan pada klien kami oleh penyidik polisi kurang tepat dan perlu diuji," kata Hishom Prasetyo Akbar, kuasa hukum Syamsul, saat ditemui di PN Surabaya, Senin (1/10/2019).

Baca juga: PNS Pemkot Surabaya Ditetapkan Tersangka Kerusuhan di Asrama Papua, Ini Tanggapan Pemerintah

Hishom menolak anggapan bahwa kliennya disebut sebagai penyebab kerusuhan Papua.

Munculnya kerusuhan tidak serta merta dari apa yang terjadi di Surabaya.

"Jangan hanya karena satu hal yang masih belum dibuktikan secara hukum kemudian disimpulkan kejadian di Surabaya rasis," ujar dia.

Apalagi dalam kasus tersebut, Syamsul hanya orang yang ada dalam video, bukan sebagai pihak yang membuat maupun yang menyebarkan video.

"Kami berharap pengadilan dan hakim dapat bertindak adil dan menunjukkan ini tidak tepat. Klien kami hanya sedang melaksanakan tugas," ujar Hishom.

Polda Jatim menetapkan Syamsul menjadi tersangka setelah mengantongi bukti berupa video yang menampilkan Syamsul, saat terjadi insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua, pada 16 dan 17 Agustus lalu.

Dalam kasus ini, Syamsul dijerat pasal Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, Pasal 14 Ayat (1) Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Polisi Sebut Enam Mahasiswa Papua Dapat Fasilitas Memadai di Rutan Mako Brimob

Syamsul juga disangkakan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain Syamsul Arifin, polisi juga menetapkan korlap aksi Tri Susanti sebagai tersangka.

Tri Susanti adalah mantan aktivis Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/ Polri (FKPPI) Surabaya. 

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menetapkan tersangka dalam rangkaian kasus aksi protes perusakan bendera di depan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Setelah mempelajari video dari laboratorium forensik dan mendalami keterangan saksi, seorang bernama SA ditetapkan tersangka.

"SA diketahui mengeluarkan kata-kata mengandung rasis dan diskriminasi kepada penghuni asrama," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (30/8/2019).

SA dianggap melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com