Selain divonis penjara seumur hidup, Prada DP juga dipecat dari satuan. Hal itu diungkapkan hakim ketua saat sidang.
"Pidana tambahan terdakwa dipecat dari satuannya," ujar Khazim, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Milier I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
Prada DP dipecat karena telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik TNI.
Setelah tuntutan dibacakan, Prada DP melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Sebelumnya diberitakan, Prada DP divonis penjara seumur hidup karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Fera.
Baca juga: Selain Divonis Penjara Seumur Hidup, Prada DP Dipecat dari Satuan
Sumber: KOMPAS.com (David Oliver Purba, Aji YK Putra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.